Berita Terkini
Sultra

DPT Mubar Bertambah 4.644 Orang dari Tahun 2019 Berjumlah 55.644 Pemilih

Oleh La Gola · Rabu, 22 November 2023 00:47 WIB · 2 menit baca
DPT Mubar Bertambah 4.644 Orang dari Tahun 2019 Berjumlah 55.644 Pemilih
Komisioner KPU Mubar, Samsul (La Gola)

PUBLIKSATU, LAWORO-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Muna Barat (Mubar) telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu tahun 2024 berjumlah 60.288 orang. DPT itu bertambah 4.644 dari DPT pada Pemilu tahun 2019 lalu yang hanya berjumlah 55.644 orang.

Baca Juga: Sambut Gibran, Makassar Bakal Kumpulkan 500 Ribu Massa melalui Jalan Sehat Satu Putaran

Komisioner KPU Mubar Samsul menjelaskan, penambahan jumlah DPT itu didominasi pemilih pemula atau pemilih non KTP Elektronik (KTP EL) sebanyak 3.564 orang berdasarkan Pencocokan dan Penelitian (coklik) data calon pemilih yang dilakukan oleh KPU Mubar.

"Tentu berpotensi pada penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan badan adhock tingkat bawah seperti Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). TPS berjumlah sebanyak 254 yang tersebar di 81 desa dan 5 kelurahan. Masing-masing TPS diawasi 7 anggota KPPS,"ungkapnya.

Kata komisioner yang membidangi Divisi Data dan Informasi itu, dari jumlah 60.288 DPT, KPU Mubar menargetkan partisipasi pemilih untuk Pemilu 2024 mendatang kisaran 98 persen. Sebab, masih banyak warga Mubar yang masuk dalam DPT berada diluar daerah. Menjadi tenaga pekerja diluar Mubar dan tenaga pekerja dinegari orang.

Baca Juga: Harga Minyak Naik Lagi Sebagai Akibat Pemangkasan Produk

Lebih jauh ia menjelaskan, dari jumlah DPT tersebut masih berpotensi terjadi penambahan yakni pemilih tambahan atau DPTb. Pemilih tambahan ini adalah seseorang yang terdaftar di TPS asalnya tetapi tidak dapat menyalurkan hak suaranya pada TPS tersebut.

"Untuk menjamin hak pemilih setiap warga atau yang dimaksud kategori DPTb, KPU membuka posko layanan pindah memilih. Warga yang berasal dari daerah mana saja dan memiliki hak untuk memilih, dapat menyalurkan hak suaranya di Mubar,"ucapnya.

Baca Juga: Setelah Disahkan DPR RI, Besok Jenderal Agus Subiyanto Segera Dilantik jadi Panglima TNI Oleh Presiden

"Bagi warga yang mengurus pindah memilih diberi waktu hingga minus 7 sebelum hari H pemilihan atau sampai 7 February 2024. Warga yang mengurus pindah memilih ini adalah mereka yang menjalani rawat inap, tertimpa bencana, tahan rutan atau lapas, dibuktikan dengan dokumen pendukung. Misalnya surat tugas yang ditanda tangani pimpinan instansi atau perusahaan, keterangan rawat inap dan surat pernyataan kalapas atau karutan. Serta surat keterangan belajar bagi yang melaksanakan tugas belajar,"terang pria yang kerap disapa Askans itu.(Gola)