Diduga Gunakan Sabu, Satu Oknum ASN di Muna Ditengkap Polisi
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA - Satuan Reserse Narkoba Polres Muna kembali menangkap satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Muna inisial AH atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis, Selasa, 21/11/2023.
AH yang merupakan warga Jalan Sutan Syharir Kelurahan Raha I itu, ditangkap sekitar pukul 16.30 Wita di Sarana Olahraga (SOR) Laode Pandu, Kelurahan Wamponiki bersama barang bukti enam shaset diduga sabu dengan berat bruto 6,88 gram.
Baca Juga: Kepala Dinas LH Serahkan Sepeda Motor Pengangkut Sampah ke Warga Perumnas Waruruma
Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin melalui Kasatres Narkoba, IPTU Arman mengatakan, selain sabu yang didapat polusi juga turut menyita barang bukti lainnya seperti, satu unit alat hisap shabu (bong), sendok takar, pipet, pireks kaca, jarum pentul, pembersih pireks kaca, 36 shaset kosong dan satu unit telepon celuller.
“Penangkapan bermula dari informasi warga sekitar pukul 15.00 wita tentang sering terjadi transaksi narkotika di lokasi itu (SOR), sehingga kami melakukan pemantuan dengan cermat,” ujar Arman saat dihubungi Selasa malam 21/11/2023.
Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kasatres Narkoba, IPTU Arman itu, awalnya tim lidik memantau satu unit mobil Toyota Hilux double cabin warna hitam yang mencurigakan berhenti di depan gerbang SOR Laode Pandu.
Baca Juga: Amankan Stok BBM-LPG Saat Nataru, Pertamina Siapkan Dana Rp 116 T
Tak lama bersalang oknum ASN yang teridentifikasi sebagai tersangka, kemudian turun dari mobil lalu masuk ke dalam gerbang SOR dan kembali ke mobil setelah mengambil sesuatu diduga tempelan sabu. Sehingga dengan sigap, Tim Lidik langsung membekuk tersangka.
“Kami berhasil mengungkap kasus ini setelah mendapatkan informasi dari masyarakat dan melalui upaya penyelidikan kami menangkap AH bersama barang bukti,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, AH dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) lebih subs Pasal 127 Ayat (2) huruf a UU RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 miliar.
Baca Juga: Berikut Daftar Kenaikan UMP di Sejumlah Provinsi di Pulau Jawa
“Kami akan terus bekerja sama dengan semua pihak untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum polres muna. Dan bagi ASN yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan diusut tuntas dan diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Arman. (Anuardin).