KPK Ungkap Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Muna Yang Menyeret Bupati Muna

PUBLIKSATU, RAHA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menahan dua Tersangka Kasus Dugaan KorUpsi Pengurusan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2021-2022 di Kabupaten Muna, Senin, 27/11/2023.
Dua tersangka tersebut adalah Bupati Muna L.M. Rusman Emba dan saLah satu pengusaha di Kabupaten Muna La Ode Gomberto. Keduanya ditahan KPK selama 20 hari di Rutan KPK.
Baca Juga: Terkait Kasus Pemersan SYL, Politikus PDIP Vita Ervina Diperiksa KPK
Dalam siaran Pers di Jakarta, Juru bicara KPK Ali Fikri menyampaikan bahwa kasus ini merupakan pengembangan perkara pengurusan dana PEN di Kolaka Timur.
"Penahanan ini merupakan perkara yang dikembangkan atau ditemukan fakta-faktanya dari penyidikan perkara sebelumnya di Kabupaten Koltim terkait pengajuan dana PEN,"ungkap Ali Fikri, Digedung KPK, Senin, 27/11/2023
Sementara itu Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus ini merupakan pengembangan penyidikan perkara dugaan kasus tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan pengajuan dana PEN di Kabupaten Muna.
Dimana lanjut Asep, Perkara yang serupa itu sudah ditangani lebih dahulu di Kolaka Timur sebagai tindak lanjut adanya fakta-fakta hukum baru kaitan dengan perbuatan menerima sejumlah uang oleh tersangka Mantan Dirjen Keuangan Kemendagri inisial MAN.
"Dan kawan-kawan KPK kemudian mengembangkan penanganan perkaranya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut, satu LMRE Bupati Kabupaten Muna, yang kedua LG swasta pemilik PT MPS, ketiga MAN Direktur Jenderal Binang Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri periode Juli 2020 sampai dengan 2021 dan yang keempat LMSA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna,"ungkapnya.
Baca Juga: KPK Tahan Bupati dan Satu Pengusaha di Muna, Terkait Dana PEN
Asep juga membeberkan konstruksi perkara kasus dugaan korupsi pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna. Asep mengungkapkan, dimana saat itu kondisi Indonesia yang menghadapi pandemi covid 19 dibutuhkan kebijakan stabilan keuangan negara, maka pemerintah pusat memberikan program modalitas untuk pemerintah daerah yang mengajukan pinjaman berupa pinjaman pemulihan ekonomi nasional atau PEN daerah.
"Salah satu kabupaten yang mengajukan pinjaman adalah pemerintah Kabupaten Muna,"ujarnya.
Kemudian sekitar Januari 2021 Bupati Muna LMRE mengajukan permohonan pinjaman PEN daerah kepada Menteri Keuangan yang ditembuskan pada Menteri Dalam Negeri dan direktur utama PT SMI dengan nilai pinjaman Rp 401,5 miliar.
Agar permohonan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, kata Asep, LMRE kemudian memerintahkan LMSA untuk menghubungi MAN selaku Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri periode 2020 - 2021 agar prosesnya dapat dikawal.
Meyakini kedekatan antara LMSA dengan MAN karena pernah menjadi teman seangkatan dalam salah satu pendidikan kedinasan, maka dari pembicaraan antara LMSA dan MAN disepakati adanya pemberian sejumlah uang pada MAN agar proses pengawalannya berjalan lancar.
"Ada perintah lanjutan dari LMRE pada LMSA agar mencari donatur dari pihak pengusaha untuk menyiapkan sejumlah uang yang diminta MAN,"terangnya.