Pj. Gubernur Terbitkan Surat Plt Bupati Muna, Paripurna KUA PPAS Akhirnya Digelar

PUBLIKSATU, RAHA - Penjabat Gubernur Sulawesi Tenggara telah mengeluarkan Surat Tugas pelaksana Tugas Bupati untuk menjalankan tugas dan wewenang kepala Daerah setelah Bupati Muna Rusman Emba berhalangan karena sedang bermasalah hukum di KPK.
Surat tugas bernomor 100.1.4.2/7424 tanggal 28 November 2023 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Sultra, Andap Budhi Revianto yang menugaskan Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas Bupati Muna terhitung sejak tanggal 28 November 2023 sampai dengan adanya keputusan Menteri Dalam Negeri.
Baca Juga: KPK Ungkap Konstruksi Kasus Dugaan Korupsi Dana PEN Muna Yang Menyeret Bupati Muna
Dengan adanya surat tugas tersebut, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) langsung menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan nota kesepakatan bersama Wakil Bupati dan DPRD Kabupaten Muna atas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2024, Selasa, 28/11/2023.
"Jadi tadi malam kami bukan menyadra APBD, tapi kami berbicara legalitas hukum atas penandatanganan nota kesepahaman antara DPRD dan Bupati. Karena Bupati Muna sedang bermasalah hukum sementara sesuai PP 12 dan Tatib DPRD yang menandatangani nota kesepahaman KUA PPAS adalah tiga Pimpinan DPRD dan Bupati Muna,"terang Anggota DPRD Muna La Ode Gerson Kadaka.
Gerson mengatakan karena kemarin (Senin malam) Gubernur belum mengeluarkan surat tugas kepada Wakil Bupati Muna sebagai PLT. Bupati maka paripurna DPRD di pending sementara sambil menunggu surat penunjukan Plt Bupati.
"Tadi malam kami menunggu keputusan Gubernur terkait penunjukan Plt Bupati, nah hari ini sudah ada surat Plt dimana Wakil Bupati sebagai Plt. Maka kita lanjutkan paripurna Penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS hari ini,"ujar mantan Ketua Gerindra Muna ini.
Sementara rapat paripurna Penandatanganan nota kesepahaman KUA PPAS dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muna Irwan, turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Cahwan dan Muhamad Natsir IDO, Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta dan seluruh Kepala Dinas Lingkup Pemkab Muna.
KUA-PPAS Kabupaten Muna TA 2024 merupakan bagian dari dokumen kebijakan anggaran yang harus dibahas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui Badan Anggaran (Banggar) KUA-PPAS 2024 telah dibahas dimana Banggar DPRD Muna dan Tim Anggaran Daerah menyepakati postur APBD T.A 2024 sebesar Rp 1,34 triliun dan belanja Rp 1,07 triliun.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Muna La Kore saat membacakan keputusan rapat Banggar bersama TAPD menyebutkan bahwa dalam rangka penyusunan APBD tahun anggaran 2024 diperlukan Kebijakan Umum APBD yang disepakati bersama dengan Pemerintah sebagai dasar penyusunan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD tahun 2024.
Baca Juga: Terkait Kasus Pemersan SYL, Politikus PDIP Vita Ervina Diperiksa KPK
Para pihak sepakat terhadap KUA PPAS dengan postur APBD tahun anggaran 2024 yakni untuk Pendapatan Daerah Rp 1,34 triliun lebih, belanja Daerah Rp 1,07 triliun lebih, surplus atau devisit Rp 27 miliar lebih
"Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Rp 4 miliar lebih, pengeluaran Rp 31 miliar dan pembiayaan netto Rp 27 miliar sisa pembiayaan atau tahun berkenaan Rp 0,"sebutnya.
Sementara itu Wakil Bupati Muna Bachrun Labuta saat memberikan sambutan menyampaikan bahwa dirinya memberi apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Muna yang telah menyelesaikan Pembahasan KUA PPAS di Banggar.