BPK Temukan Rp 793 Juta Dana Stunting 2022 di DPPKB Muna Diduga Fiktif

PUBLIKSATU, RAHA – Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Muna menganggarkan penurunan angka stunting di Kabupaten Muna seniilai Rp 1,63 Miliar lebih yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) nono fisik tahun anggaran 2022.
Namun dalam pelaksanaannya, kegiatan penanganan stunting yang dilaksanakan oleh dinas PPKB Kabupaten Muna diduga banyak yang fiktif. Hal itu berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023.
Dalam rekomendasi BPK ditemukan dari anggaran dan realisasi APBD Kabupaten Muna tahun 2022 terdapat anggaran Bantuan Operasional Kesehatan Stunting senilai Rp 1.642.950.000 dengan realisasi senilai Rp1.329.750.000,00 atau 51%, yang terdapat pada Dinas PPKB Kabupaten Muna untuk Kegiatan Penanganan Stunting sebagai Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB).
Dimana BPK menemukan sekitar Rp 793 juta lebih diduga pertanggungjawaban kegiatannya dibuat fiktif. Berdaarkan hasil pemeriksaan BPK disebutkan pelaksanaan kegiatan penanganan stunting pada Dinas PPKBN Kabupaten Muna Tidak dapat diyakini Kewajarannya senilai Rp163.680.000 dan Tidak Sesuai Ketentuan Senilai Rp 630.240.000,00.
Modus yang dilakukan adalah dokumen pertanggungjawaban pencairan anggaran penanganan stunting yang ditemukan oleh BPK kepada peserta kegiatan diketahui Tim Pendamping Keluarga (TPK) sebanyak 522 orang untuk Pendampingan Calon Pengantin, Pendampingan Ibu Hamil, Pendampingan Ibu Pasca Hamil yang tersebar pada 22 Kecamatan dan 174 Desa/Kelurahan terdapat banyak permasalahan.
Sesuai hasil konfirmasi secara uji petik yang dilakukan oleh BPK dengan melakukan prosedur alternatif penyebaran kuisioner kepada tim TPK pada 22 Kecamatan 174 desa/kelurahan serta wawancara kepada LAH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) beserta tim panitia kegiatan dinas diketahui realisasi kegiatan Mini Lokakarya Senilai Rp163.680.000 Tidak Sesuai Kondisi senyatanya dari total anggaran Rp 343.200.000.
Menurut BPK kegiatan mini lokakarya seharusnya dilakukan per triwulan atau 4 kali dalam setahun, namun pada triwulan pertama kegiatan tersebut belum dilaksanakan dan baru dilaksanakan bulan Mei 2022
“Sehingga Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mendapatkan rapor merah oleh BKKBN atas penurunan angka Stunting,”terang BPK dalam LHPnya.
Selain itu, BPK menyebut panitia kegiatan dinas penanggulangan Stunting tidak memiliki Surat Tugas dan honor kegiatan sehingga uang akomodasi dan honor panitia dinas, didapatkan dengan membatasi jumlah peserta mini lokakarya yang hanya boleh sebanyak 17 orang, dan selebihnya hanya dimasukkan namanya pada pertanggungjawaban tanda terima uang transport tanpa menerima uang transport.
“Sehingga nilai uang pada bukti pertanggungjawaban yang sesuai kondisi senyatanya adalah sebesar 17 orang x 22 kecamatan x 4 kegiatan x (Uang Transport Rp100.000,00 + Uang Snack Rp 20.000,00) yaitu sebesar Rp 179.520.000,00 sehingga sisanya yaitu sebesar Rp163.680.000,00 (Rp343,200,000,00 – Rp179.520.000,00) digunakan untuk akomodasi panitia yang tidak ada bukti pertanggungjawabannya,”terang BPK.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Muna menganggarkan kegiatan pendampingan calon pengantin di desa, pendampingan ibu hamil di desa, dan pendampingan pasca bersalin di desa senilai Rp 630.240.000,00 dengan realisasi senilai Rp 630.240.000, namun BPK menemukan realisasi kegiatan tersebut tidak sesuai kondisi senyatanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, dokumen pertanggungjawaban sesuai uji petik kepada 35 TPK pada 22 Kecamatan serta wawancara kepada LAH diketahui tidak terdapat bukti visum pada dokumen pertanggungjawaban keuangan kegiatan pendampingan yang dikumpulkan oleh tim panitia penanggulangan stunting hanya terdapat daftar hadir dan daftar penerima transport tanpa menyertakan bukti visum calon pengantin, ibu hamil dan ibu pasca bersalin, yang diwajibkan oleh Juknis BOKB.
“Maka berdasarkan hasil wawancara dengan LAH, uang kegiatan tersebut diberikan kepada TPK sebagai biaya operasional pendampingan dan transport peserta yang didampingi yang dibuktikan dengan Daftar Penerimaan Transport Kegiatan,”ungkap BPK.