Berita Terkini
Sultra

Bawaslu Muna Rekomendasikan PSU 4 TPS Di Tiga Kecamatan

Oleh Anuardin · Senin, 19 Februari 2024 02:55 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bawaslu Muna Rekomendasikan PSU 4 TPS Di Tiga Kecamatan
Anggota Bawaslu Muna, Mustar (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA -- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Muna merekomendasikan Pemilihan Suara Ulang (PSU) empat TPS di Kabupaten Muna. Keempat TPS tersebut adalah TPS 2 Kelurahan Watonea Kecamatan Katobu Dapil 1, Desa Oempu Kecamatan Tongkuno TPS 4 dan TPS 7 dan Desa Wakorumba kecamatan wakorsel TPS 1.

Untuk PSU TPS 2 Kelurahan Watonea dan TPS 4 dan TPS 7 untuk jenis pemilihan calon Presiden sedangkan TPS 1 desa Wakorumba kecamatan wakorsel untuk untuk jenis pemilihan Calon Anggota DPR RI.

"Tadi malam kami sudah rekomendasikan kepada KPU untuk PSU tinggal menunggu jadwal dari KPU,"ujar, Komisioner Bawaslu Kabupaten Muna Mustar, Minggu, 18/02/2024.

Mustar menerangkan bahwa terjadinya PSU karena melanggar pasal 372 ayat 2 huruf d disebutkan bahwa wajib pilih yang tidak memiliki KTP elektronik yang tidak masuk dalam DPT dan DPTB bisa mengakibatkan PSU.

"Inilah yang terjadi, karena yang bersangkutan tidak punya KTP disana dan bukan wajib pilih disana, kalau seandainya ada keterangan pindah milihnya maka yang bersangkutan dibolehkan untuk memilih, tetapi ini yang bersangkutan tidak masuk dalam syarat-syarat wajib pilih,"terangnya.

Ia menyebutkan salah satu yang menggunakan hak pilih saat pencoblosan adalah warga dari Jawa Barat. Warga tersebut setelah dicek KTP nya Masi domisili di Jawa Barat dan terdaftar sebagai wajib pilih di Jawa Barat.

Kemudian ada juga KTP nya Papua. Kalau Katobu KTP nya dari Bone dan masih terdaftar dalam DPT Bone Sulawesi Selatan.

"Jadi memang ini menjadi fokus kami kemarin untuk pemilih sesuai ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 07, PKPU nomor 25 dan surat edaran KPU nomor 272. Jadi tidak ada satupun aturan yang membolehkan para pemilih-pemilih itu,"pungkas Mustar. (Anuardin)

Bagikan