Berita Terkini
Sultra

KIPP Anggap KPU Mubar Gagal Sukseskan Pemilu 2024

Oleh La Gola · Selasa, 20 Februari 2024 02:55 WIB · 2 menit baca
Bagikan
KIPP Anggap KPU Mubar Gagal Sukseskan Pemilu 2024
Ketua KIPP Mubar, Stevan Al Abdi (La Gola)

PUBLIKSATU, LAWORO-Pemungutan suara 14 Februari lalu di Kabupaten Muna Barat (Mubar) nampaknya menuai masalah. Dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) yakni TPS Desa Tanjung Pinang dan TPS Desa Lapokainse, Kecamatan Kusambi, direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara lanjutan (PSL) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mubar.

Bawaslu melalui pengawas kecamatan (Panwascam) Kusambi, menemukan ada surat suara daerah pemilihan (Dapil) tiga Sulawesi Tenggara (Sultra) tertukar dengan surat suara dapil enam Sultra.

Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Mubar, Stevan Al Abdi, menilai tertukarnya surat suara tersebut dampak dari kelalaian penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU Mubar, saat penyortiran kertas surat suara para calon, sehingga berdampak pada PSL.

"Tentu ini merugikan para peserta pemilu dan pemilih dalam hal ini masyarakat di Dapil satu Mubar. Harusnya kejadian ini diantisipasi dari jauh hari sebelum pelaksanaan kegiatan pemungutan suara berlangsung,"ungkapnya.

Menurutnya, saat tahapan penyortiran surat suara, KPU harusnya lebih teliti memeriksa setiap item surat suara. Sebab, dari percetakan surat suara itu sudah di kepak sesuai kebutuhan masing-masing kabupaten. Kemudian, tiba di KPU surat suara tersebut kembali disortir.

"Kan ada tahapan penyortiran yang dilakukan oleh KPU Mubar. Tahapan penyortiran itu memastikan setiap kertas surat suara tidak ada masalah dan sesuai peruntukan Dapil. Kemungkinan KPU Mubar hanya hanya melihat cacatnya dan kertas suara berdasarkan Dapil,"ujarnya.

Terlebih lagi tambah dia, informasi yang beredar yang dilibatkan untuk melipat kertas surat suara pihak dari luar alias bukan petugas dari KPU. "Tentu mereka itu tidak mengetahui secara persis soal kertas surat suara untuk Dapil Mubar,"tandasnya.

Atas kejadian tersebut Stevan menilai KPU Mubar gagal menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 di Mubar. Dimana dua TPS pada desa yang berbeda tidak membersamai proses pemilihan pada saat hari pelaksanaan pemungutan suara berlangsung 14 Februari 2024 lalu.

"KPU Mubar gagal menyukseskan pesta demokrasi tahun ini di Mubar. Kami harap pada pelaksanaan pemilihan kedepan yakni Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak terjadi kesalahan dalam bentuk apapun. Sehingga proses pemilihan dapat berjalan lancar dan aman,"terangnya.(Gola)

Bagikan