Berita Terkini
Sultra

Pihak yang Polemikan Job Fit di Muna Diminta Mengambil Jalur Hukum, Jangan Dipolitisasi.

Oleh Anuardin · Selasa, 26 Maret 2024 03:10 WIB · 3 menit baca
Pihak yang Polemikan Job Fit di Muna Diminta Mengambil Jalur Hukum, Jangan Dipolitisasi.
Para Kepala OPD Bersama Plt. Bupati Muna Bachrun Labuta Usai mengikuti penandatanganan MoU dengan Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Negeri pekan lalu. (Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA --- Isu pelaksanaan mutasi yang rencananya akan dilakukan oleh Plt. Bupati Muna Bachrun Labuta menuai pro dan kontra. Pasalnya pelaksanaan mutasi dan rotasi akan didahului dengan job fit dimana pekan lalu Pemda Muna telah melaksanakan Job Fit atau uji kompetensi di Kendari.

Namun belakangan hasil Job Fit tersebut dianggap tidak sah sebab Pemda Muna belum mengantongi izin dari Mendagri. Hal ini membuat Pemda Muna melalui Plt. Kepala BKSDM mengagendakan kembali pelaksanaan Job Fit setelah mendapat izin dari Kemendagri.

"Rekomendasi kemendagri sudah keluar, sementara Partek KASN untuk eselon III dan IV sedang dalam proses, sementara untuk eselon II Masi menunggu KASN setelah hasil penyesuaian Job Fit kembali,"ujar Plt. Kepala BKPSD Muna Ahmad Yani.

Pro dan kontra itu mendapat tanggapan dari mantan Ketua Umum DPM FKIP UHO 2020-2021, Wahyu Pratama. menurutnya Pelaksanaan Job Fit atau Uji Kompetensi bertujuan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.

Wahyu menerangkan, Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tentu memerlukan dukungan sistem pemerintahan dan aparatur yang profesional. Untuk itu diperlukan job fit atau dikenal dengan uji kompetensi (ukom) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (PPTP).

Selain itu lanjut Wahyu, Job fit/Ukom atau penataan PPTP, ada tiga dasar hukum yang memayungi yaitu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Sipil Negara dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

"Permenpan RB ini ditetapkan dalam rangka untuk memberikan kejelasan tentang pelaksanaan pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif yang harus dilaksanakan oleh instansi pemerintah,"jelasnya, Senin, 25/03/2024.

Mantan Sekretaris I PMII Kota Kendari periode 2021-2022 ini mengatakan pelaksanaan Job Fit/Uji Kompetensi merupakan proses evaluasi yang akan dilaksanakan sebagai salah satu cara untuk mendorong peningkatan kompetensi Pimpinan Tinggi sekaligus proses pembinaan, sehingga tercapai target kinerja yang baik.

"Tujuan akhir dari pelaksanaan Job Fit itu adalah melakukan penataan ulang atau pergeseran pimpinan perangkat daerah yang lowong agar penempatannya sesuai dengan kompetensinya. Oleh karena itu, pelaksanaan Job Fit harus dipandang sebagai kegiatan rutin pemerintah untuk meningkatkan kinerja pemerintahan,"terang Wahyu.

Atas dasar itu, sebagai mantan aktivis mahasiswa mendukung penuh pelaksanaan Fit Job/Uji Kompetensi yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Muna dalam rangka melakukan akselerasi pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Muna untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

"Pelaksanaan Fit Job di Kabupaten Muna telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yaitu UU No. 5/2014, PP 11/2017 dan Permenpan RB Nomor 15/2019 serta SE Mendagri No. 821/5492/SJ tanggal 14 September 2022,"ujarnya.

Kemudian dirinya meminta kepada pihak-pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan Fit Job agar menggunakan instrumen hukum yang telah disediakan oleh Undang-Undang dan tidak melebarkan permasalahan Fit Job dengan upaya-upaya politisasi karena hal itu dapat merusak kredibilitas Pemerintah Kabupaten Muna.