Berita Terkini
Sultra

Jelang Pilkada, PPK di Muna "Dikocok" Ulang

Oleh Anuardin · Rabu, 24 April 2024 02:21 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Jelang Pilkada, PPK di Muna "Dikocok" Ulang
Ketgam: Ketua KPUD Muna La Ode Askar Adi Jaya. (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Muna resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pilkada 2024 yang digelar pada 27 November mendatang.

Ketua KPUD Muna La Ode Askar Adi Jaya menyatakan pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada dilakukan dengan seleksi terbuka. Proses pendaftaran berlangsung sesuai dengan ketetapan dalam Keputusan KPU RI Nomor 476 tahun 2024 dan mulai pada tanggal 23 hingga 27 April 2024.

" Mulai hari ini tanggal 23 April sudah dibuka pendaftaran calon anggota PPK,” Ujarnya, Selasa, 23/04/2024.

Askar menambahkan bahwa pengumuman pendaftaran calon anggota PPK dilaksanakan pada 23-27 April 2024 dan penerimaan pendaftaran anggota PPK pada 23-29 April 2024. Pengumuman dan penerimaan peserta PPK Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan secara online melalui aplikasi website Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA).

"Saya mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan menjadi anggota PPK. Seleksi ini terbuka bagi seluruh masyarakat Muna yang memenuhi syarat, dan perekrutannya dilakukan secara terbuka melalui sistem SIAKAB,"terangnya.

Kemudian Proses seleksi calon anggota PPK akan dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya penelitian administrasi pada 24 April hingga 3 Mei 2024 dan hasilnya diumumkan tanggal 4-5 Mei 2024.

Setelahnya, akan ada seleksi tertulis pada 6-8 Mei menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan akan diumumkan pada 9-10 Mei 2024 lalu seleksi wawancara yang akan dilaksanakan pada 11-13 Mei 2024, dengan pengumuman hasil pada 14-15 Mei 2024.

“Kami akan meminta tanggapan dan memperkenalkan masyarakat terhadap calon anggota PPK ini pada tanggal 4-10 Mei 2024. Adapun calon anggota PPK hasil seleksi akan ditetapkan pada 15 Mei 2024 dan dilantik pada 16 Mei 2024,"tukas Askar.

Kemudian terkait persyaratana calon anggota PPK akan diumumkan melalui di lawan resmi KPUD Muna. Prinsipnya tidak bakalan jauh beda dengan perekrutan PPK saat Pileg. (Anuardin)

Bagikan