Berita Terkini
Sultra

Pengacara Sebut DPRD Muna Terburu - Buru Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Kades Lagasa

Oleh Anuardin · Kamis, 20 Juni 2024 04:34 WIB · 3 menit baca
Pengacara Sebut DPRD Muna Terburu - Buru Keluarkan Rekomendasi Pemberhentian Kades Lagasa
La Ode Muhammad Reo (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kepada Asdam Sabryanto dari jabatannya sebagai Kepala Desa Lagasa Kecamatan Duruka.

Rekomendasi itu terbit setelah DPRD Muna melalui komisi I DPRD Muna saat menerima masyarakat desa Lagasa saat melakukan demonstrasi di Kantor DPRD Muna pekan lalu.

Dasar DPRD Muna mengeluarkan pemberhentian sementara Asdam dari jabatan Kades Lagasa karena Asdam telah divonis 7 bulan oleh Pengendalian Negeri Muna atas penggunaan Izasah Palsu.

Namun hingga saat ini Asdam Sabryanto belum diberhentikan dari jabatan Kades Lagasa. Pengacara maupun Jaksa sama-sama naik banding di Pengadilan Tinggi.

Atas rekomendasi itu, Pengacara Kades Lagasa La Ode Muhammad Reo menduga pihak DPRD Muna mendapat laporan secara sepihak. Ia mengatakan DPRD Kabupaten Muna mestinya tidak terburu-buru mengeluarkan rekomendasi pemberhentian sementara kepala desa lagasa.

"Saya menduga DPRD Kabupaten Muna hanya mendengar sepihak, tidak mendapatkan informasi secara utuh atau mungkin tidak mengkaji lebih dalam kasus tersebut, apa lagi DPRD Kabupaten Muna untuk mengeluarkan Rekomendasi merujuk pada Pasal 41 UU No 6 Tahun 2014 yang telah di ubah menjadi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa berbunyi Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan register perkara di pengadilan,"urainya.

Menurut Reo, memang benar Asdam Sabryanto di dakwa oleh JPU dengan Undang-undang Umum Pasal 263 Ayat 2 KUHP, Subsider pasal 264 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun Penjara, tetapi harus diingat JPU dalam dakwaannya juga menerapkan Undang-undang yang mengatur khusus yaitu UU No 20 Tahun 2003 pasal 69 Ayat 1 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dimana ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah maksimal 5 Tahun penjara.

"Semenatara Pasal 63 Ayat 2 KUHP jelas berbunyi Jika suatu perbuatan masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang diterapkan,"terangnya.

Senada dengan asas penafsiran Hukum Lex Specialis Derogate Legi Generalis yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

Jadi jika kasus ini hanya menggunakan Undang-undang yang bersifat umum yaitu Pasal 263 Ayat 2 KUHP, Subs pasal 264 Ayat 2 KUHP KUHP saja yang ancamannya di atas 5 Tahun Penjara, maka untuk menjalankan amanah UU No 6 Tahun 2014 yang telah di ubah menjadi UU No 3 Tahun 2024 Tentang Desa, maka Pemda Muna wajib menerbitkan SK Pemberhentian Sementara kepada Asdam, namun oleh karena dakwaan JPU juga menerapkan UU Sisdiknas yang mengatur khusus perkara tersebut maka Undang-undang yang bersifat Umum haruslah di kesampingkan,"terang Reo.

Argumentasi ini juga kata Reo di kemukakan oleh DR. Oheo seorang Alhi Hukum Pidana saat di hadirkan oleh JPU sebagai Ahli di Persidangan. Mungkin hal ini yang menjadi pertimbangan Pemda Muna sehingga tidak mengeluarkan SK pemberhentian sementara terhadap Asdam.

"Karena setahu saya Pemda Muna terus memantau perkembangan kasus Asdam, sehingga paham betul alur perkara yang di hadapi oleh Kepala Desa Lagasa ini,"timpalnya.

Ia menduga DPRD Muna belum membaca pertimbangan Majelis Hakim PN Raha secara utuh sebagaimana tertuang dalam salinan Putusan yang juga menggunakan UU yang mengatur Khusus yaitu UU No 20 Tahun 2003 Pasal 69 ayat 1 Tentang Sistem Sisdiknas dalam memutus perkara Asdam. Atau bisa jadi DPRD Muna tidak bisa membedakan Frasa ancaman pidana maksimal yang terkadung dalam Pasal 69 ayat 1 UU Sisdiknas dan Frasa ancaman pidana paling singkat yang terkandung dalam pasal 41 UU Desa.