Pemda Dan DPRD Muna Janji Utang ke Pihak Tiga Sebesar Rp 38 M Dibayarkan Setelah APBD-P
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA -- Setelah menerima aduan sejumlah kontraktor akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna memanggil Kepala Inspektorat La Koanto dan Kepala Dinas Keuangan dan Aset Daerah La Ode Hasrun terkat utang daerah tahun 2023 yang belum dibayarkan kepada kontraktor. Rapat Gabungan Komisi itu dipimpin Wakil ketua DPRD Muna Cahwan, Rabu, 24/07/2024.
Dirapat itu, sejumlah anggota DPRD Muna meminta penjelasan kepada Inspektur dan Kadis Keuangan terkait mekanisme pembayaran utang Pemda Muna kepada pihak ketiga sebesar Rp 38 miliar kepada Pihak kontraktor.
Menanggapi pertanyaan sejumlah Anggota DPRD Muna, Kepala Inspektorat La Koanto menyampaikan penyelesaian utang Pemda kepada pihak ketiga berdasarkan surat dari Pemerintah Provinsi kepada Pemda Muna untuk melakukan reviu Peraturan Bupati (Perbub) tentang penjabaran APBD 2024 agar utang tahun 2023 dapat dibayarkan.
Namun diwaktu bersamaan, lanjut Koanto terbit LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Propinsi Sulawesi Tenggara yang memuat hasil utang kepada pihak ketiga yang akan dibayar Pemda kepada pihak ketiga sebesar Rp 38 miliar.
"BPK adalah lembaga yang paling kompeten untuk mengaudit dan hasilnya sudah dijabarkan dalam LHP BPK termasuk rinciannya. Atas dasar itu akan di muat dalam perusahaan APBD,"ungkap Koanto.
Dilain pihak, Kepaka DKAD Kabupaten Muna La Ode Hasrun menerangkan utang Pemda kepada pihak ketiga dipastikan akan dibayarkan sesuai dengan LHP BPK. Dimana kata dia, dalam LHP BPK telah dirinci jumlah utang yang akan dibayarkan termasuk anggarannya telah disiapkan.
"Dalam LHP sudah ada jumlah utang yang akan dibayarkan, tinggal menunggu hasil konsultasi dengan pihak Provinsi terkait mekanisme pembayarannya,"terangnya.
Hasrun juga menyampaikan bahwa pihak Pemda Muna telah menyiapkan anggarannya hanya saja saat ini sedang menunggu hasil konsultasi dengan pihak Provinsi dan menunggu APBD perubahan 2024.
"Anggaranya ada, tapi karena ini uang negara maka penggunaannya ada mekanisme dan regulasi yang harus di patuhi, paling tidak setelah APBD Perubahan,"pungkasnya. (Anuardin)