Berita Terkini
Sultra

Pjs Bupati Muna Sampaikan Masalah Honorer Nakes Akan Diselesaikan Sesuai Regulasi

Oleh Anuardin · Selasa, 15 Oktober 2024 01:43 WIB · 3 menit baca
Pjs Bupati Muna Sampaikan Masalah Honorer Nakes Akan Diselesaikan Sesuai Regulasi
Sejumlah Tenaga Honorer Kesehatan Demo Di Kantor BKPSDM dan Kantor Bupati Muna. ((Foto: Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA -- Sejumlah Tenaga Honorer Kesehatan dari sejumlah Puskesmas dan Rumah Sakit Di Kabupaten Muna menggelar aksi didepan Kantor BKPSDM Muna dan Kantor Bupati Muna, Senin, 14/10/2024.

Dalam aksinya tersebut, para para nakes menuntut agar nama mereka yang tidak terdaftar dalam data base honorer agar di imput dalam data base BKN sebagai tenaga honorer. Pasalnya menurut mereka, sekitar 426 tenaga honorer Nakes tidak terdaftar dalam data base BKN dari seribu lebih Tanaga honorer Nakes.

"Yang kami inginkan nama-nama yang sudah tedata dalam pra finalisasi dari yang terdaftar seribu lebih, yang tidak terdaftar itu sekitar 426 orang, ini semua SK Menteri, SK Bupati dan SK Kapalitasi,"pinta Korlap, La Ode Muhamad Suhasdarul selaku Korlap aksi saat beraudiensi dengan Pjs Bupati Muna Yuni Nurmalawati yang didampingi oleh Sekda Muna, Asisten I dan Plt BKPSDM Muna.

Suhasdarul mengatakan, banyak tenaga Nakes yang mengadi sudah belasan tahun namun tiba-tiba hilang dari data Base BKN.

"Teman-teman sudah mengabdi belasan tahun tetapi saat mereka mendaftar tidak terdaftar di BKN padahal nama teman-teman ini mereka betul-betul honor pada saat pendataan tahun 2022, makanya yang kami inginkan yang terdata pada tahun 2022 sebagai prafinalisasi itu harus di masukan semua,"terangnya.

Ia melakukan, pada prinsipnya tidak ada kecemburuan dengan rekan meraka yang lain namun kata dia ada yang baru mengabdi tetapi terdaftar di BKN di tahap satu.

"Sedangkan teman-teman yang 426 orang banyak yang mempunyai SK Bupati tidak terdaftar di BKN, harapan kami jangan kita berpatokan pada SK pada tahun 2021. Harusnya pemerintah harus menilai, karena ada yang punya SK Kapitasi terbantahkan dengan yang punya SK bupati tetapi tidak terdata, sehingga Kendala kita tidak bisa mendaftar,"terangnya.

PLT Kepala BKPSDM Kabupaten Muna La Ode Asmadi meyampaikan berdasarkan hasil konsultasi mereka di BKN bahwa ruang untuk tahap pertama sudah terkunci tinggal menunggu tahap ke dua.

"Hasil konsultasi kita di BKN bahwa sudah terkunci, tinggal menunggu tahap ke dua, qouta kita 200 orang, hanya saudara-saudari kita tidak mau terima, kalau qouta 200 maka di tahap ke dua tidak kebagian, saya sangat sayangkan kenapa ada pemikiran seperti, untuk gelombang pertama itu untuk mendata mereka honorer K2 yang terdata di BKN non ASN itu,"terangnya.

Selebihnya itu lanjut Asmadi ditujukan kepada yang mengabdi untuk gelombang kedua. Tetapi bagi mereka pada saat pendataan tidak masuk dalam gelombang pertama akan dijawab di akun masing-masing nakes terdaftar di gelombang kedua.

"Masing-masing nakes punya akun akan terjawab di akun nakes akan terdaftar di gelombang kedua dan pendaftaran gelombang kedua di tanggal 17 November sampai 3 Desember 2024, Insyaallah setelah gelombang kedua akan terdaftar semua honorer, jadi gelombang pertama dan gelombang kedua posisinya sama saja,"ungkapnya.

Namun demikian Asisten III Setda Kabupaten Muna ini mengatakan pihaknya tidak tinggal diam. Saat ini dirinya telah mengutus kembali Kepala Bidangnya ke BKN Jakarta dengan membawa data tenaga honorer Nakes untuk mencocokkan data yang ada.

"Sekarang kami sudah urus Kepala Bidang untuk ke BKN untuk mencocokkan semua data yang ada, jadi syaratnya cuma dua yaitu penganggaran dan SK dari Bupati,"timpalnya.