Busel

Pj Gubernur Sultra Minta Pj Bupati Busel Netral

Oleh Nusma Nagara Muli · Sabtu, 16 November 2024 03:34 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Pj Gubernur Sultra Minta Pj Bupati Busel Netral
Ridwan Badallah saat dilantik jadi Pj Bupati Busel juga diminta netral

KENDARI - Penjabat (Pj.) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Komjen Pol. (Purn.) Dr. (H.C.) Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H., melantik, DR. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM sebagai Penjabat Bupati Buton Selatan.

Pj Gubernur menitip pesan meminta komitmen Pj Bupati Busel agar dipastikan kesiapan Pilkada, tingkat partisipasi pemilih, dan pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral. Tidak bertindak maupun bersikap memihak kepada salah satu calon kepala daerah.

DR. M. Ridwan Badallah, S.Pd., MM, yang sebelumnya menjabat sebagai Kadis Kominfo Sultra menggantikan Parinringi. Ia resmi dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 30 Oktober 2024 No. 100.2.1.3-4615 Tahun 2024 tentang Pengangkatan Pejabat Bupati Buton Selatan.

Andap menegaskan bahwa Pj. Bupati Buton Selatan agar mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien, dan selalu

"Dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), diharapkan tidak ada penyimpangan, adanya penghematan, pengurangan perjalanan dinas, serta melibatkan masyarakat dalam penyusunan perancangan program," tegasnya.

Terkait pemungutan suara Pilkada Serentak yang tersisa 14 hari lagi, Pj. Gubernur Sultra menekankan pentingnya persiapan dan Update informasi mengenai situasi terkini di lapangan dan tidak terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Pastikan kesiapan Pilkada, tingkatkan partisipasi pemilih, dan pastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral,” tegasnya.

Selain itu, sebagai pedoman pelaksanaan tugas, pedomani kembali instruksi Kemendagri dan Permendagri No. 4 Tahun 2023 tentang kewajiban dan larangan bagi Pj. Bupati yang harus dipatuhi dengan baik.

Ia juga berpesan kepada Pj. Bupati Buton Selatan untuk menjalankan amanah dengan berpedoman pada prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (AAUPB) sebagaimana yang diatur Undang-Undang No. 30 Tahun 2014. Prinsip-prinsip tersebut meliputi asas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya.(aga)

Bagikan