Ridwan Badallah Batalkan Pelantikan 66 Pejabat Busel
Bagikan

BATAUGA--Ibarat menjilat ludah sendiri. Peribahasa ini seperti yang terjadi pada carut marut perombakan pejabat eselon II dan pejabat administrasi di Kabupaten Buton Selatan pada Senin 18 November 2024 lalu.
Bagaimana tidak, ada sekitar 66 orang termasuk diantaranya pejabat eselon II, Camat, pejabat administrasi lainya dimutasi. Bahkan ada diantaranya non job. Itu berdasarkan keputusan Bupati Busel nomor 429 tahun 2024 tanggal 18 November 2024 tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas lingkup pemkab Buton Selatan.
Rabu 20 November 2024, Pj Bupati Busel, Ridwan Badallah membatalkan keputusan nomor 429 tahun 2024 tanggal 18 November 2024. Tentang pengangkatan dan pemberhentian aparatur sipil negara dalam jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas, lingkup Pemkab Buton selatan.
"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh, mohon izin, dasar perintah Bupati, menindaklanjuti SK Bupati Nomor 430 tahun 2024 tanggal 19 November 2024. Tentang pembatalan keputusan Bupati nomor 429 tahun 2024 tangga 18 November 2024. Tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparatur sipil negara dalam jabatan pimpinan tinggi Pratama, jabatan administrator dan jabatan pengawas, Lingkup Pemkab Buton Selatan, Bersama ini bapak Bupati memerintahkan Bpk/ibu, Agar segera melaksanakan Tugas di tempat tugas semula. Bapak Bupati menghaturkan permohonan Maaf atas kekeliruan tersebut. Demikian untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Terima kasih," begitu pesan orang nomor satu di Busel melalui whatsapp kepada sejumlah pejabat di Busel yang diterima media ini.
Ada beberapa alasan pembatalan berdasarkan SK Bupati Busel nomor 430 tahun 2024 yang ditanda tangani Pj Bupati Busel Ridwan Badallah. Yakni poin a bahwa sesuai ketentuan pasal 71 UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada antara lain telah menetapkan larangan melakukan pergantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis Kementrian Dalam Negeri.
Pada poin b disebutkan bahwa pelantikan pejabat yang dilaksanakan pada tanggal 18 November 2024 perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri. Pada poin c disebutkan dengan demikian sesuai pertimbangan poin a dan b maka SK nomor 429 tahun 2024 tanggal 18 November perlu ditinjau kembali untuk dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku.
Carut marut pelantikan pejabat ini mendapatkan pro kontra publik. Sejumlah pemuda mahasiswa berencana menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran menentang kebijakan Pj Bupati yang belum beberapa hari menjabat itu.
Pantauan media ini, pada Selasa 19 November 2024 sejumlah pejabat yang dimutasi pada posisi jabatan barunya mulai berkantor. Begitupun pada hari kedua Rabu 20 November 2024. Seperti di Dinas Pendidikan Busel. Firman Hamzah tampak mulai berkantor. Begitupun pantauan media ini di Kantor Dinas BPMDes. Kadis baru Kaimudin SAg mulai menggelar rapat bersama stafnya pada Selasa siang.
Begitupun sejumlah pejabat lainya yang dimutasi mulai melaksanakan tugasnya.
Sekda Busel La Ode Budiman dikonfirmasi terkait SK pembatalan yang beredar itu mengaku masih berada diluar daerah.
"Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh saya juga masih di luar daerah pak," tulisnya melalui pesan whatsappnya.
Ia juga mengaku dari proses pelantikan juga tak tahu menahu persoalan itu. "Sebab dari pelantikan saya juga tidak tahu menahu pak," sambungnya lagi.