Berita Terkini
Sultra

Pemda Muna Akan Tindak Lanjuti Usulan Peningkatan Status Jalan Kabupaten Menjadi Jalan Provinsi

Oleh Anuardin · Selasa, 18 Februari 2025 02:56 WIB · 2 menit baca
Pemda Muna Akan Tindak Lanjuti Usulan Peningkatan Status Jalan Kabupaten Menjadi Jalan Provinsi
Ketgam: Kadis PUPR Kabupaten Muna Mustajab (Anuardin)

PUBLIKSATU, RAHA --- Pemerintah Daerah Kabupaten Muna menyambut baik permintaan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Marsudi atas peningkatan jalan kabupaten menjadi jalan Provinsi.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muna, Mustajab mengatakan informasi peningkatan jalan kabupaten juga telah dibahas bersama saat Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara La Ode Tariala, Anggota DPRD Provinsi L.M. Marsudi, Uking Djasa dan La Isra saat melakukan reses dengan Pemda Muna beberapa hari lalu di Kantor Bupati Muna.

Menurut Mustajab, yang disampaikan Aleg Provinsi La Ode Marsudi mewakili 4 aleg lainnya menyampaikan akan ditindaklanjuti Pemda Muna melalui Dinas PUPR Kabupaten Muna.

"Dinas PUPR Kabupaten Muna selaku dinas yang menjadi leading sector pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Muna, akan menindaklanjuti hal ini. Ini merupakan angin segar di tengah kondisi infrastruktur jalan yang habis terpotong di dalam APBD Kabupaten Muna,"jelasnya, Senin, 17/02/2025.

Usulan peningkatan sejumlah jalan ini tentunya sangat membantu Pemda Muna di Kabupaten Muna agar bisa memperoleh alokasi anggaran pembangunan jalan melalui APBD Provinsi.

"Dalam waktu dekat kami akan melakukan konsultasi dengan Dinas PU Bina Marga Provinsi Sultra terkait dengan penaikkan status jalan ini,"ujar Mustajab.

Mustajab menyampaikan bahwa berdasarkan UU nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas UU nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan pasal 16 yang pada pokoknya menyatakan bahwa Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/ kota belum dapat melaksanakan wewenang pembangunan jalan yang menjadi wewenangnya maka pemerintah provinsi dan/atau pemerintah pusat melakukan pengambilalihan pelaksanaan urusan pembangunan jalan kabupaten/ kota.

Makanya lanjut Mustajab, UU itu akan menjadi referensi dan acuan Pemerintah Provinsi untuk pengalokasian anggaran jalan di Kabupaten Muna melalui APBD Provinsi Sultra.

"Kami siap untuk memberikan Detail Engineering Design (DED) dan data teknis lainnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan. Harapan kami bahwa seandainya terbuka ruang, kami juga ingin mengusulkan kegiatan infrastruktur lainnya selain jalan seperti Pembangunan/rehabilitasi Daerah Irigasi, Penataan Bangunan dan Lingkungannya, SPAM dan SPAL,"Pungkas Mustajab. (Anuardin)