Belum Kantongi Izin Amdal, DPRD Muna Desak Pemda Muna Hentikan Aktivitas Perusahaan Kelapa Sawit

PUBLIKSATU, RAHA -- Perusahaan PT. Krida Agrisawita telah mengantongi izin membuka lahan perkebunan sawit di Kabupaten Muna. Luas lahan yang dizinkan oleh Bupati Muna saat itu seluas 14 ribu Hektar dari 22 ribu hektar yang diminta di 9 Kecamatan dan 39 Desa di Kabupaten Muna.
Lokasi perkebunan kelapa sawit di 9 kecamatan itu adalah Kecamatan Bone, Kecamatan Marobo, Kecamatan Kabangka, Kecamatan Kabawo, Kecamatan Parigi, Kecamatan Tongkuno, Kecamatan Tongkuno Selayan, Kecamatan Napabalono dan Kecamatan Lasalepa.
PT. Krida Agri Sawita tersebut belum sepenuhnya memenuhi persyaratan administrasi perizinan untuk beroperasi di Kabupaten Muna. Salah satunya adalah izin amdal.
Meski belum kantongi izin amdal, pihak PT. Krida Agrisawita telah melakukan aktivitas diantaranya telah membangun sejumlah bangunan Kantor, Mes dan melakukan pembibitan. Tak hanya itu, transaksi jual beli lahan masyarakat mulai marak dan telah menimbulkan polimik ditengah masyarakat.
Atas kondisi tersebut, Komisi II DPRD Kabupaten Muna mengundang Pemerintah Daerah yakni dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian Kabupaten Muna dan pihak PT. Krida Agrisawita untuk menggelar rapat Kerja terkait status legalitas Perusahaan Kelapa Sawit tersebut.
Namun sayangnya pihak PT. Krida Agrisawita tidak hadir dalam rapat kerja yang dilaksanakan pada hari Jumat, 07/03/2025.
Dalam perkembangan rapat tersebut, Kepala Dinas DLH Kabupaten Muna Muhammad Yakob dicecar sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi II DPRD Muna yang mempertanyakan izin perkebunan kelapa sawit yang dikelolah oleh PT. Krida Agrisawita.
Dalam keterangannya, Muhammad Yakob mengungkapkan bahwa hingga saat ini pemerintah Kabupaten Muna belum mengeluarkan izin Amdal sebagai syarat yang harus dipenuhi oleh pihak Perusahaan perkebunan tersebut.
"Izin amdalnya belum ada, karena lisensi kami sudah berakhir maka pengurusan izin amdal kami serahkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,"ujarnya.
Menurut Yakob, dalam Peraturan Pemerintah lingkungan hidup nomor 04 Tahun 2021 bila perusahaan belum memenuhi satu syarat administrasi perizinan belum bisa melakukan aktivitas pembangunan.
"Secara aturan kalau belum memiliki izin belum bisa melakukan aktivitas apapun itu bentuknya, tetapi sudah ada aktivitas pembibitan disana dan sudah ada bangunan, ini yang akan kami tinjau ulang,"terangnya.
Kemudian mengenai izin Amdal, menurut Yakob bisa dikeluarkan izinnya dan bisa juga tidak dikeluarkan. Dalam rentang waktu itu maka pihak Perusahaan belum bisa melakukan aktivitas apapun bentuknya.
"Dari segi aturan belum bisa perusahaan melakukan aktivitas, dan kalau dia sudah melakukan aktivitas maka ini sudah tidak benar,"jelasnya.