Berita Terkini
Sultra

Akibat Ulah Ketua DPRD Muna, Enam Fraksi Tolak Rekomendasi Camat Napabalano Sebagai Sekwan

Oleh Anuardin · Minggu, 30 Maret 2025 03:59 WIB · 3 menit baca
Akibat Ulah Ketua DPRD Muna, Enam Fraksi Tolak Rekomendasi Camat Napabalano Sebagai Sekwan
Ketgam: Anggota DPRD Muna saat menghadiri paripurna pidato Bupati Muna dan Wakil Bupati Muna terpilih. ((Foto:dok. Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA -- Keputusan Ketua DPRD Kabupaten Muna mengeluarkan rekomendasi persetujuan Camat Napabalano Aris untuk menduduki jabatan Sekretaris DPRD Kabupaten Muna mendapat penolakan dari sejumlah fraksi di DPRD.

Fraksi yang menolak rekomendasi pengusulan Aris sebagai Sekwan adalah Fraksi Golkar, Fraksi PKB, Fraksi Gabungan Bintang Amanat Nurani Rakyat, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat.

Ketua Fraksi Demokrat Cahwan menyampaikan bahwa Bahwa Setelah dilakukan penelusuran terhadap Administrasi penerbitan rekomendasi Pimpinan DPRD rupanya Ketua DPRD mengeluarkan rekomendasi tidak prosedural.

Olehnya itu, Fraksi Demokrat dan lima fraksi lainya berkesimpulan rekomendasi Ketua DPRD Kabupaten Muna cacat prosedural sehingga mereka menolak rekomendasi dan menyampaikan kepada Pemerintah Daerah untuk mengulang proses Penetapan Sekretaris Dewan sejak awal dengan alasan, surat masuk dari Pemerintah Daerah terkait permintaan persetujuan penetapan dari 3 Nama yang mengikuti Asesmen jabatan Sekretatis Dewan, tidak diproses sebagaimana mestinya.

"Tidak ada Rapat Pimpinan yang dilakukan bersama Pimpinan-pimpinan Fraksi dengan sifat rapat Konsultasi untuk melahirkan Keputusan dan menetapkan 1 dari 3 nama yang diajukan Pemerintah Daerah,"tegas Cahwan.

Kemudian lanjut Cahwan, surat rekomendasi yang diterbitkan oleh ketua DPRD untuk menyetujui Aris sebagai Sekwan DPRD Kabupaten Muna dibuat diluar sekretariat DPRD Kabupaten Muna, hal ini bagi 6 fraksi sangat mencedarai lembaga DPRD Kabupaten Muna.

"Ini surat Rekomendasi yang terbit atas nama Lembaga DPRD untuk menyetujui Aris dilantik sebagai Sekwan tidak diproduksi oleh Sekretariat DPRD, dan ini sangat menciderai Lembaga DPRD, makanya, hal - hal yang menjadi cacat hukum dalam keputusan ketua DPRD itu kami Fraksi Demokrat untuk diproses ulang sesuai ketentuan Peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tegasnya.

Cahwan menerangkan penolakan pejabat baru Sekwan itu telah melanggar peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah pasal 31 ayat 3 yaitu sekretaris DPRD Kabupaten/Kota diangkat dan diberhentikan oleh Bupati/Walikota atas persetujuan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan Fraksi.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 127 Ayat (4) menyebutkan “Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebelum ditetapkan oleh PPK/Kepala Daerah dengan dikonsultasikan dengan Pimpinan DPRD.

“Langkah ini yang tidak dipahami oleh Ketua DPRD, dia mengeluarkan rekomendasi seenaknya tanpa berkonsultasi dengan kami pimpinan - Pimpinan Fraksi,"tegasnya.

Untuk itu, fraksi Demokrat bersama 5 fraksi lain di DPRD Muna dengan tegas menyatakan menolak rekomendasi Ketua DPRD atas pengangkatan camat Napabalono itu sebagai Sekwan. Sebab langkah yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Muna Muhammad Rahim dianggap melecehkan ketua - ketua Fraksi DPRD Muna.

"Seharusnya dalam aturan pimpinan DPRD harus meminta pertimbangan dulu kepada ketua fraksi sebelum dikeluarkan rekomendasi persetujuan pengangkatan sekwan, ini kan tidak, sama melecehkan kami Fraksi yang ada di DPRD, yang perlu diketahui bahwa kami Fraksi ini bukan bawahan pimpinan DPRD atau Ketua DPRD, jadi intinya kami fraksi PKS menolak rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ketua DPRD,"Tegas Ketua Fraksi PKS Wa Ode Nurnia.

Ketua Fraksi PKB Syariaf Ramadhan juga menegaskan bahwa prinsipnya mereka menilai bukan pada personal Aris yang ditolak namun pada mekanisme dan prosedur keluarnya rekomendasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah dan perundangan - Undangan yang berlaku.