Berita Terkini
Sultra

Perda Penertiban Hewan Tak Dijalankan, Wabup Perintahkan Pol PP Tertibkan Sapi yang Berkeliaran di Jalan Raya

Oleh Anuardin · Rabu, 16 April 2025 04:39 WIB · 1 menit baca
Perda Penertiban Hewan Tak Dijalankan, Wabup Perintahkan Pol PP Tertibkan Sapi yang Berkeliaran di Jalan Raya
Ketgam: Bupati Muna H. Bachrun dan Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil ((Foto:dok. Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA --- Pemerintah Daerah Kabupaten Muna bakal melakukan penertiban hewan ternak seperti sapi yang berkeliaran di jalan raya. Tak hanya itu, pemilik hewan ternak sapi dan kambing yang membiarkan ternaknya berkeliaran di jalan raya juga akan ditindak sesuai dengan peraturan pemerintah perundang-undangan yang berlaku.

Penindakan itu berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak. Diaman didalam perda itu telah mengatur ketentuan bagi pemilik hewan dan sanksi.

Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil memerintahkan kepada Dinas Pol PP, seluruh camat untuk berkoordinasi dengan pihak kelurahan dan kepala desa agar melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilik hewan ternak terutama hewan sapi yang berkeliaran di jalan raya.

"Banyak sapi dibiarkan begitu saja berkeliaran di jalan raya terutama jalan poros Tampo - Raha itu jalur cepat, sapi dibirkan begitu berkeliaran,"tegasnya.

Wabub Asrafil mengatakan bila ternak sapi yang berkeliaran dijalan raya maupun didalam kota akan membahayakan bagi pengguna jalan dan membuat kotor kota.

"Makanya saya minta kepada Pol PP dan DLH supaya sama - sama turun tertibkan hewan sapi yang berkeliaran dijalan raya dan didalam kota,"tukasnya. (Anuardin)