Sultra

Dihadiri 27 Anggota, Ketua DPRD Cabut Skorsing Sidang, Paripurna LKPJ Bupati Muna Dilanjutkan

Oleh Anuardin · Selasa, 22 April 2025 03:04 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Dihadiri 27 Anggota, Ketua DPRD Cabut Skorsing Sidang, Paripurna LKPJ Bupati Muna Dilanjutkan
Ketgam: Bupati Muna Bachrun saat menyerahkan dokumen LKPJ Kepada Ketua DPRD Kabupaten Muna Muhammad Rahim. ( (Foto: Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA -- Setelah mengalami penundaan 3 x 24 Jam akhirnya ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muna mencabut skorsing rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Muna tahun anggaran 2024, Senin, 21/04/2025.

Dalam Paripurna tersebut Anggota DPRD Muna yang hadir sebanyak 27 orang dari 30 orang, sehingga sesuai Tatertib DPRD Muna rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muna Muhammad Rahim menyatakan rapat Paripurna Qorum untuk dilanjutkan.

Awalnya polimik tertundanya pelaksanaan Paripurna DPRD tentang LKPJ Bupati akibat Pemerintah Daerah telat memasukan surat LKPJ dimana pemerintah masukan pada tanggal 27 Maret 2025 yang sudah masuk masa libur nasional yakni libur lebaran.

Namun setelah pemerintah daerah melakukan Konsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri, bahwa Pemda Muna masih diberi waktu untuk melanjutkan pembahasan LKPJ bersama DPRD.

"Sesuai hasil konsultasi pihak Pemda dengan Kemendagri rupanya masih diberi kesempatan untuk melanjutkan pembahasan LKPJ makanya setelah kami Pimpinan DPRD dan pimpinan - pimpinan fraksi disepakati untuk dilanjutkan pembahasan LKPJ,"terang Ketua DPRD Kabupaten Muna Muhammad Rahim.

Sementara itu Bupati Muna Bachrun menyampaikan LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Muna kepada DPRD yang memuat hasil urusan penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut laporan penyelenggaraan kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama satu tahun anggaran.

"LKPJ adalah amanah konstitusi yang wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sesuai Undang - Undang nomor 23 tahun 2021 tentang pemerintahan Daerah dimana LKPJ disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dan melahirkan rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah,"ujarnya.

Selain itu lanjut Bachrun penyampaian LKPJ Bupati sebagai wujud transparansi penyelenggaraan pemerintahan sebagai mana diamanahkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kami sadari sepenuhnya penyelenggaraan pemerintahan daerah hari ini belum sesuai harapan masyarakat, namun pemerintah daerah akan terus berupaya melakukan perbaikan untuk mencapai maksimal tentunya membutuhkan komitmen dan rekomendasi dari Anggota DPRD Muna,"ujarnya.

Baca Juga: Kementan Perkuat Ketahanan Pangan Nasional Lewat Brigade Pangan

Kemudian DPRD Kabupaten Muna menyepakati rapat pembahasan LKPJ Bupati Muna tahun anggaran 2024 akan dibawa di rapat Gabungan komisi yang akan digelar setelah Hut Sultra dengan catatan seluruh kepala Wajib mengikuti rapat tersebut.(Anuardin).

Bagikan