Berita Terkini
Sultra

Dampak Efisiensi Anggaran, Insentifnya Tak Mau Dikurangi, Dokter Ahli RSUD dr. Baharuddin Muna Mogok Kerja, Begini Penjelasan Dirut

Oleh Anuardin · Selasa, 3 Juni 2025 03:16 WIB · 3 menit baca
Dampak Efisiensi Anggaran, Insentifnya Tak Mau Dikurangi, Dokter Ahli RSUD dr. Baharuddin Muna Mogok Kerja, Begini Penjelasan Dirut
Ketgam: Audiens Anggota DPRD kabupaten Muna dengan para Dokter Ahli dan Dirut Rumah Sakit dr. Marlin. ((Foto: Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA --- Sebanyak 18 Dokter Ahli Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. L.M. Baharuddin Kabupaten Muna melakukan aksi mogok kerja, Senin, 02/06/2025.

Para dokter melakukan mogok hanya pada pelayanan Poli, sedangkan untuk pelayanan IGD dan rawat nginap para dokter tetap melakukan pelayanan.

Mereka protes dan menuntut agar insentif Dokter dari Bulan Oktober sampai dengan Desember 2024 dan Januari sampai dengan Mei 2025 segera dibayarkan.

"khusus untuk pelayanan di IGD dan rawat inap kami tetap lakukan pelayanan,"ujar salah satu dokter saat berdialog dengan Anggota DPRD di aula RSUD dr Baharuddin.

Sementara itu, Dirut Rumah Sakit, dr. Marlin menerangkan, awal mula para dokter melakukan mogok kerja karena para dokter menuntut insentifnya dari Rp 30 Juta tidak mau dikurangi menjadi menjadi Rp 20 juta pada 2025.

"Mereka tidak mau sepakati besaran insentif dari Pemda untuk tahun ini, Pemda hanya menyanggupi insentif dokter ahli Rp 20 juta perbulan, sementara tahun lalu Rp 30 juta, berarti turun Rp 10 juta,"terangnya.

Masalah itu, kata Marlin dirinya sudah melakukan mediasi dengan pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muna pada pertengahan bulan Maret lalu hanya tidak terjadi kesepakatan antara pihak Pemda dengan para dokter.

Kemudian mereka mengadu ke DPRD Kabupaten Muna. Dalam hering dengan pihak Pemda dan Dirut Rumah sakit, DPRD minta kepada Pemda agar mengembalikan insentif Dokter seperti semula Rp 30 juta perbulan.

"Mungkin mereka kira DPRD itu sebuah keputusan, yang kami inginkan Perbubnya di ganti, cuma waktu kemarin hari Sabtu itu kami agendakan bertemu dengan pak Bupati bersama seluruh dokter, ternyata yang datang cuma 4 orang, kita mau ke BLUD tidak ada, ke DAU juga tidak ada, ternyata kata pak Bupati memang tergantung kemampuan keuangan daerah,"ujarnya.

Kemudian, lanjut Marlin untuk dokter spesialis yang dikontrak oleh Pemda Muna insentifnya tetap Rp 30 juta perbulan. Hal itu sesuai dengan penandatanganan kontrak dengan pihak kementerian Kesehatan.

"Kalau dokter kontrak itu satu orang memang Rp 30 juta, dan itu pak Bupati ACC, sedangkan teman-teman dokter dari ASN mereka tidak kontrak mereka dapat insentif Rp 20 juta, inilah menjadi polimik, karena ada perbedaan,"terangnya.

Mantan Kapus Katobu itu mengatakan bahwa bila para dokter ahli ini menerima dengan jumlah insentif Rp 20 juta perbulan maka pihak manejemen sudah melakukan pembayaran.

"Kalau Dil di Rp 20 juta sebenarnya sudah berjalan, jadi ada utang 8 bulan belum dibayarkan, 3 bulan utang tahun lalu, dan 5 bulan tahun ini, kalau utang tahun lalu skema dalam APBD kita siapkan datanya dan sudah direviu dan BPK sudah ACC sebagai utang, mekanisme pembayarannya tunggu di APBD perubahan dan nominalnya tetap Rp 30 juta perbulan, sedangkan utang 5 bulan tahun ini kami sudah buat pertanggung jawaban pada awal bulan 4 (April), cuma belum semua dokter tanda tangan dan itu haknya dokter, tapi kami sudah komunikasikan dengan pemerintah untuk jalan keluarnya untuk cepat diproses,"ungkapnya.