Pj Kepala Desa Mata Menilai Dia Dicopot Secara Sepihak
Bagikan

PUBLIKSATU, BUTUR - Keputusan mengejutkan datang dari Pemerintah Kabupaten Buton Utara (Butur) yang secara sepihak memberhentikan Yasir, S.Pd.I, dari jabatan sebagai Penjabat (PJ) Kepala Desa Mata, padahal ia baru menjabat selama 1 bulan 18 hari sejak dilantik pada 21 April 2025.
Tanpa alasan yang jelas dan tanpa evaluasi kinerja, SK pemberhentian dikeluarkan dan langsung menimbulkan polemik di kalangan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan keputusan yang dinilai tergesa-gesa dan berpotensi melanggar prinsip-prinsip administrasi pemerintahan yang baik.
Dalam pernyataan terbukanya, Yasir menyampaikan bahwa dirinya menerima amanah sebagai PJ Kepala Desa Mata dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Ia menyayangkan bahwa pemberhentian dilakukan tanpa ada pembuktian kesalahan, tanpa pemanggilan klarifikasi, dan tanpa tahapan evaluasi yang semestinya dilakukan minimal setelah 6 bulan menjabat, sebagaimana diatur dalam SK Bupati Buton Utara Nomor 102 Tahun 2025.
"Saya bukan hanya dicopot, tapi dicederai secara moral. Sebagai ASN, saya merasa integritas dan nama baik saya dihancurkan oleh proses yang tidak adil," tegas Yasir.
Dalam bukti percakapan WhatsApp yang ditunjukkan Yasir, Bupati Buton Utara menyatakan bahwa alasan pemberhentian adalah demi antisipasi penyelamatan uang negara. Namun, menurut Yasir, alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum dalam peraturan mengenai pemberhentian pejabat kepala desa.
"Ini bukan soal jabatan, ini soal prosedur dan martabat sebagai ASN. Saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah diberi peringatan, tidak pernah disalahkan. Tapi langsung dicopot begitu saja, hanya karena alasan yang multitafsir, jelasnya," pungkasnya.
Yasir kembali menegaskan, bahwa proses pemberhentian yang ia alami tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, antara lain:
1. Permendagri No. 66 Tahun 2017
Pasal 8: Kepala Desa atau Penjabat Kepala Desa hanya dapat diberhentikan karena: meninggal dunia, permintaan sendiri, tidak lagi memenuhi syarat, melanggar hukum, tidak melaksanakan tugas, atau melanggar sumpah jabatan.
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Pasal 10: Pejabat wajib membuat keputusan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pasal 17 dan 75: Keputusan yang menimbulkan kerugian harus dibuat berdasarkan asas kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak warga negara.
3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN Pasal 3: ASN berhak atas perlakuan adil dan perlindungan hukum dalam menjalankan tugas.
4. UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 28D UUD 1945 Menjamin hak atas kepastian hukum dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
"Pemberhentian ini tidak memiliki dasar hukum formil. Ini jelas bukan masalah keuangan, tetapi masalah prosedur dan etika pemerintahan," ungkap Yasir