Berita Terkini
Sultra

Setiap Hari Kamis Seluruh ASN Diwajibkan Menggunakan Pakaian Seragam Tenun Muna

Oleh Anuardin · Selasa, 8 Juli 2025 02:37 WIB · 2 menit baca
Setiap Hari Kamis Seluruh ASN Diwajibkan Menggunakan Pakaian Seragam Tenun Muna
Ketgam: Sosialisasi Perbub nomor 31 tentang Seragam ASN lingkup Pemkab Muna. ((Foto: Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA -- Pemerintah Daerah Kabupaten Muna melakukan Sosialisasi Peraturan Bupati Muna Nomor 31 Tahun 2024 tentang Pakaian Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemerintah Kabupaten Mun,

Pelaksanaan sosialisasi itu dihadiri oleh sejumlah kepala OPD dan seluruh staf ASN lingkup Pemkab Muna di Aula Kantor Bupati Muna, Senin, 07/07/2025..

Dalam laporannya, Kabag Organisasi Tata Laksana Muna, Misraym Loke menjelaskan sejumlah jenis seragam pakaian dinas yang akan digunakan oleh ASN Kabupaten Muna sesuai Peraturan Bupati Muna nomor 31 tahun 2024 yaitu Pakaian dinas harian Khaki, digunakan pada hari Senin dan Selasa.

"Kemudian Pakaian dinas harian kemeja putih, digunakan pada hari Rabu," sebutnya.

Selain itu, lanjutnya Pakaian dinas harian tenun Wuna, digunakan pada hari kamis, hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan dilengkapi dengan Kampurui bagi ASN pria.

"Untuk Pakaian dinas harian batik digunakan pada hari Jum'at dan hari Batik nasional setiap tanggal 2 Oktober, dan bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, pakaian Dinas Harian Batik digunakan pada hari Sabtu," ujar Misraym.

Sementara itu, Sekda Muna Eddy Uga didampingi Asisten Administrasi dan Kepegawaian, Asmadi Teno menyampaikan sosialisasi Perbub itu bertujuan untuk menciptakan seragam ASN lingkup Pemkab Muna serta untuk menciptakan kedisiplinan bagi ASN dalam menjalankan tugas.

"Disosialisasikan perbup ini dengan tujuan untuk menciptakan keseragaman, identitas, dan meningkatkan kedisiplinan dan kewibawaan ASN dalam menjalankan tugas dilingkup Pemerintah Kabupaten Muna," tukasnya.(Anuardin)