Berita Terkini
Sultra

Wabup Muna Tegas, Pejabat Ikut Promosi Dan Rotasi Jabatan Wajib Tes Narkoba, Kalau Terbukti Diberhentikan

Oleh Anuardin · Kamis, 24 Juli 2025 05:07 WIB · 2 menit baca
Wabup Muna Tegas, Pejabat Ikut Promosi Dan Rotasi Jabatan Wajib Tes Narkoba, Kalau Terbukti Diberhentikan
Ketgam : Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil saat menghadiri bimbingan teknis P4GN ((foto: Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA -- Pemerintah Kabupaten Muna menyatakan komitmennya untuk memberantas Narkoba di Kabupaten Muna. Salah satu langkah tegas yang dilaksanakan dimulai dari Para Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Muna.

Wakil Bupati Muna La Ode Asrafil saat menghadiri bimbingan teknis penggiat Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Pemkab Muna mengajak semua pihak di Kabupaten Muna untuk bersama-sama berantas narkoba di Muna.

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Daerah untuk memberantas Narkoba pihaknya akan menciptakan bebas narkoba dilingkungan birokrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Muna.

"Walaupun di Muna ini kadang sudah terang - terangan peredaran narkoba, maka saya mengajak kita ASN semu di Muna untuk kita perang melawan Narkoba," tegas Asrafil.

Asrafil juga menekan kepada seluruh ASN di Kabupaten Muna bila ditemukan ada yang menggunakan narkoba akan diberi sangsi tegas sampai dengan sangsi pemberhentian dari ASN.

"Untuk mencegah, penggunaan, pemberantasan dan peredaran narkoba Muna maka kami akan lakukan secara insentif, kita mulai dari diri sendiri di lingkup pemerintah Kabupaten Muna,"ujarnya

Wabup juga menegaskan pihaknya akan memulai dari kalangan pejabat mulai dari eselon IV sampai dengan eselon II akan dilakukan pemeriksaan narkoba.

Tak hanya itu, dalam mengikuti promosi jabatan nanti, baik eselon IV sampai dengan eselon II setiap ASN diwajibkan untuk bebas dari Narkoba, bila ditemukan terbukti maka, ASN itu tidak akan di promosikan untuk mendapatkan jabatan.

"Kita akan mulai dari para pejabat lingkup Pemkab Muna, apa bila ada promosi jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna, eselon II, III dan IV yang akan menduduki jabatan maupun yang dirotasi nanti kita wajibkan melampirkan surat keterangan bebas narkoba, bila kami temukan terbukti maka kami akan berhentikan sementara sebagai pejabat,"tegas Asrafil. (Anuardin)