Jadwal Pengurusan SKCK Berakhir, Pegawai PPPK Di Minta Tetap Mengurus, BKPSDM Usul Perpanjangan Jadwal

PUBLIKSATU, RAHA-- Berdasarkan Jadwal yang dikeluarkan oleh BKN bahwa Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Muna berakhir tanggal 22 September 2025.
Kondisi ini membuat sejumlah pegawai PPPK yang belum memiliki SKCK dibuat panik. Pasalnya berkas mereka Masih dalam proses percetakan di Polres Muna.
Menanggapi hal itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Muna Hidayat Ardi Ponto menghimbau kepada seluruh pegawai PPPK paruh waktu yang belum tercetak SKCK nya agar tidak panik. Pasalnya, kata dia kejadian ini bukan saja dialami oleh Kabupaten Muna namun terjadi di seluruh Indonesia.
Ponto menjelaskan, berdasarkan data polres yang ia terima bahwa data pengurusan SKCK yang sudah masuk dalam sistem tinggal 1000 orang lebih.
"Makanya saya himbau kepada pegawai PPPK paruh waktu untuk tidak panik, silahkan urus saja, karena yang sudah masuk aplikasi tinggal 1000 lebih," ungkapnya.
Mantan sekretaris DLH Kabupaten Muna ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat kepada Menpan RB terkait keterlambatan pengurusan SKCK Kabupaten Muna.
"Kita sudah bersurat ke Menpan RB terkait perpanjangan. Kami sampaikan ke Kemenpan bahwa salah satu kendala adalah setiap hari Polres hanya mampu cetak 200 lebih SKCK, sekarang kita tinggal menunggu balasannya," tukasnya. (Anuardin)