Berita Terkini
Sultra

Diduga Rugikan Nagara Rp 1,2 Miliar, Mantan Bendahara Sekretariat Daerah Mubar Di Tahan Jaksa, Begini Modusnya.

Oleh Anuardin · Kamis, 23 Oktober 2025 00:49 WIB · 2 menit baca
Diduga Rugikan Nagara Rp 1,2 Miliar, Mantan Bendahara Sekretariat Daerah Mubar Di Tahan Jaksa, Begini Modusnya.

PUBLIKSATU, RAHA --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna resmi menahan satu tersangka mantan Bendahara sekretariat Daerah Kabupaten Muna inisial RA atas dugaan penyalahgunaan keuangan negara, Rabu, 22/10/2025.

Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah terkait kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 1,2 miliar.

Penetapan tersangka berdasarkan surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Muna dalam perkara tindak pidana koruporasi belanja barang yang direalisasikan melalui uang persediaan (UP) pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun anggaran 2023.

Kajari Muna melalui Kasi Intel Kejari Muna Hamrullah dalam keterangan pers menyampaikan bahwa tim tindak pidana khusus telah menetapkan satu orang tersangka setelah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

"Adapun tersangka atasnama RA selaku bendahara pengeluaran pada sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat tahun 2023," ungkapnya.

Hamrullah menerangkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah membuat laporan pertanggungjawaban belanja tagihan listrik, belanja Bahan Bakar dan belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya atau fiktif dengan rekayasa bukti.

"Tidak melakukan verifikasi bukti dokumen pertanggung jawaban belanja tagihan listrik, BBM dan perjalanan dinas, mengambil alih peran PPK SKPD," jelasnya.

Selain itu, lanjut Hamrullah, menyalahgunakan kewenangan dengan memalsukan tanda tangan Pengguna Anggaran (PA) pada tanda bukti kas dan pemalsuan tanda tangan pelaku perjalanan Dinas dan membayar perjalanan Dinas fiktif. Sehingga atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 1,2 miliar lebih.

"Bahwa tersangka RA dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 22 Oktober sampai dengan 10 November 2025 di rutan kelas IIb Raha," ujarnnya.

Atas perbuatannya, tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 14 junto Undang undang 31 tahun 1999 junto Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi. (Anuardin)