Baru Pensiun, Mantan Sekda Mubar Ditahan Jaksa Atas Dugaan Korupsi Rp 1,2 Miliar

PUBLIKSATU, RAHA --- Baru Belum Sebulan menjabat sebagai Kajari Muna, Indra Thimoty langsung tancap Gas. Kali ini Mantan Sekda Muna Barat La Ode Husen Teli menjadi target ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna atas dugaan Korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Muna Barat senilai Rp 1,2 Miliar, Senin, 08/12/2025
Tak hanya mantan Sekda, Penyidik Kejaksaan juga menetapkan mantan Kasubag Keuangan yang selaku kepala PPK Wa Halia Sekretariat Daerah Kabupaten Mubar sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan tersangka, mantan Sekda Mubar langsung di jebloskan ke Rutan Kelas II Raha. Sedangkan mantan Kasubag Keuangan selaku PPK belum dilakukan penahanan akibat yang bersangkutan dalam keadaan sakit.
Kasi Pidsus La Ode Fariadin mengatakan penetapan tersangka setelah penyidik menemukan mengantongi dua alat bukti sah terkait kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 1,2 miliar tahun anggaran 2023.
"Hari ini tanggal 8 Desember 2025 kami tim penyidik telah menetapkan dua tersangka, tersangka pertama inisial LH selaku mantan sekda dan tersangka kedua mantan Kasubag dan PPK di sekretariat Daerah Kabupaten Mubar itahun 2023 inisial WH," ungkapnya.
Terhadap kedua tersangka tersebut lanjutnya, setelah penyidik melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara ditemukan dua alat bukti yang cukup yang menjadi dasar hukum Penyidik menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan korupsi di Sekretariat Daerah Kabupaten Mubar.
"Ada perbuatan yang secara bersama-sama mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 Miliar. Terhadap tersangka inisial LH kami sudah melakukan penahan terhitung sejak hari ini sampai dengan 27 Desember 2025, terkait tersangka satunya (inisial WH-red) belum memenuhi panggilan Kejaksaan dengan alasan sakit nanti akan kami jadwalkan lagi diperiksa sebagai tersangka," terang Fariadin.
Terkait pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah pasal pasal 2 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 subsider pasal 3 Undang-undang tindak pidana korporasi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tindak pidana korporasi.(Anuardin)