Berita Terkini
Sultra

Dianggap Tidak Cermat, Desk Pilkades AW Muna Perintahkan BPD Evaluasi Kinerja PPKD Desa Masalili

Oleh Anuardin · Senin, 26 Januari 2026 03:33 WIB · 3 menit baca
Dianggap Tidak Cermat, Desk Pilkades AW Muna Perintahkan BPD Evaluasi Kinerja PPKD Desa Masalili
Ketgam: Desk Pilkades AW Muna saat jumpa pers di salah satu warkop di Kota Raha. ((Foto: Anuardin))

PUBLIKSATU, RAHA --- Panitia Dukungan Elemen Satuan Kerja (Desk) Pemilihan Antar Waktu (PAM) Pilkades Kabupaten Muna akhirnya mengeluarkan rekomendasi terkait Polimik keputusan PPKD Desa Masalili Kecamatan Kontunaga nomor : 005/desk/I/2026 yang ditandatangani oleh Ketua Desk Pilkades Fajarudin Wunanto.

Rekomendasi itu keluar setelah pihak desk Pilkades melakukan penelitian dan kajian terhadap dua keputusan yang di keluarkan oleh PPKD Desa Masalili.

Dalam rekomendasi itu, desk Pilkades memerintahkan BPD Desa Masalili untuk melakukan evaluasi terhadap PPKD Desa Masalili secara menyeluruh yang dianggap tidak cermat dalam menjalankan tugasnya.

Selain itu, PPKD Desa Masalili diminta untuk meninjau ulang pengumuman tentang hasil verifikasi pendaftaran bakal calon Kepala Desa PA2 desa Masalili nomor: 01/PPKD/DMA/I/2026 dan selanjutnya menetapkan Abdul Rahman Memenuhi syarat Administrasi sebagai bakal calon Kepala Desa PAW.

"Kami 7 orang Desk Pilkades PAW kompak dan sepakat untuk menentukan hasil pengemuman calon Kades Masalili," ungkap Jubir Desk Pilkades AW Muna, Rachmad Dianto, , Sabtu, 24/01/2026.

Rachmad mengatakan ada dua surat dari PPKD Desa Masalili yang ditujukan kepada Desk Pilkades Antar Waktu yakni pada tanggal 9 Januari 2026. Dimana dalam surat tersebut terjadi dua versi yakni versi pertama Ketua PPKD dengan ditandatangani 3 orang anggota dan versi kedua ditandatangani 4 orang.

Untuk versi ketua dan 2 onggota PPKD menyatakan bakal calon Abdul Rahman tidak memenuhi syarat administrasi atau didis kualifikasi dan meloloskan La Ode Safuna dan Muhammad Sapri.

Sedangkan versi kedua ditandatangani oleh 4 anggota PPKD meloloskan 3 bakal calon yakni Abdul Rahman La Ode Safuna dan Muhammad Sapri.

"Setelah masuk dua surat itu, maka kami desk Pilkades berembuk untuk menentukan sikap dalam hal surat tadi, dan pada tanggal 19 Januari kami desk Pilkades Kabupaten lakukan pertemuan dengan mengundang PPKD Desa Masalili dan BPD untuk memberikan klarifikasi terkait masalah itu, dan pada hari Jumat tanggal 23 Januari kami desk Pilkades rapat kembali untuk mengambil keputusan dan hasilnya kami sudah sampaikan kepada PPKD dan BPD desa Masalili," ujar Rachmad.

Rachmad juga menegaskan bahwa Desk Pilkades AW tidak berpihak kepada calon siapapun namun desk Pilkades menjalankan aturan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sehingga dalam keputusan kami, kami sudah melakukan kajian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sementara itu Kabag Hukum Kaldav Akiyda Sahidi yang juga Anggota Tim Desk Pilkades AW menerangkan bahwa dalam hasil kajian desk Pilkades, ada kekeliruan dan ketidak cermatan yang di lakukan oleh PPKD Desa Masalili dalam melakukan verifikasi berkas calon Kepala Desa.

Dalam jadwal, proses verifikasi, lanjut Kaldav dilakukan tanggal 27 Desember 2025 sampai tanggal 2 Januari 2026. Tetapi oleh PPKD melakukan verifikasi tanggal 2 Januari 2026.