Kerugian Negara Rp 15,2 miliar, Kajari Muna Tahan Tiga Kadis Dan Dua Kontraktor Stadion Motewe, Begini Modusnya

PUBLIKSATU, RAHA --- Kejaksaan Neger (Kejari)i Muna kembali melakukan penetapan dan penahanan 5 tersangka dugaan kasus pada pembangunan stadion Motewe Raha tahun anggaran 2022 dan 2023, Selasa, 24/02/2026.
Kelima tersangka itu adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang juga mantan Kadis Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna Rahmat Raeba, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Rustam, Kepala Dinas BKKBN yang juga mantan Kadis Pora La Ode Hayadi, dua orang kontraktor yakni Muhamad Mafoed dan Nasrun.
Penetapan tersangka itu setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Muna menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah
atas penanganan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dan Penyelewengan
Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha pada Dinas Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2022 dan anggaran 2023.
Kajari Muna Indra Thimoty menerangkan bahwa masing-masing tiga Kepala Dinas yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sebagai PA/PPK. Sedangkan Muhamad Mafoed dan Nasrun adalah selaku pihak ketiga atau rekanan. Terhadap para tersangka selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 24 Februari 2026 sampai dengan 15 Maret 2026 di Rutan Kelas I B Raha.
"Kelima tersangka tersebut hanya 4 tersangka yang dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejari Muna, karena salah satu tersangka dalam pekerjaan tahun anggaran 2023 yakni Saudara N saat ini sedang ditahan dalam perkara lain yang ditangani oleh Penyidik Polda Sulawesi Tenggara," terangnya.
Indra mengungkapkan modus Penyimpangan yang dilakukan oleh para tersangka yakni pada tahun anggaran 2022 Dispora mendapat anggaran yang salah satunya diperuntukkan untuk pembangunan lapangan sepak bola Motewe Raha sebesar Rp.17.500.000.000,- yang bersumber dari Dana Pemulihan Ekonormi Nasional (PEN).
"Yang menjadi kontraktor pelaksana Pekerjaan Pembangunan Stadion Sepak Bola Raha tahun 2022 adalah PT. LBS berdasarkan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRK/DISPORANI2022 tanggal 17 Mei 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 16.865.272.000,- dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 17 Mei 2022 sampai 13 Oktober 2022," Ungkapnya.
Menurut Indra berdasarkan hasil penyidikan di temukan fakta bahwa usulan pembangunan lapangan sepakbola Motewe dilakukan tanpa
melalui studi kelayakan untuk mengindentifikasi layak tidaknya suatu pekerjaan, baik dari sisi legalitas, teknis, sosial ekonomi dan pembiayaan kemampuan Daerah, serta tidak melalui suatu proses perencanaan dan perhitungan serta analisa struktur terlebih dahulu.
Selain itu, PPK melibatkan orang yang tidak berkompeten dengan meminta bantuan orang lain untuk menyusun rencana pengadaan antara lain dengan membuat spesifikasi teknik /KAK, RAB, HPS tahun anggaran 2022 dan 2023 dan Laporan justifikasi teknis pada addendum kontrak tidak dibuat oleh Konsultan Pengawas.
Kemudian, tidak ada keterlibatan tenaga Ahli dalam pelaksanaan pekerjaan oleh rekanan melainkan rekanan atau kontraktor sengaja menunjuk orang lain yang tidak memiliki kompetensi untuk bertindak sebagai tenaga Ahli dan bertanda tangan dalam laporan kemajuan pekerjaan.
Sehingga pada saat PHO, PPK bersama rekanan tidak melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pekerjaan bersama tim teknis atau pengawas, untuk memverifikasi kesesuaian antara mutu pekerjaan rencana dengan hasil pekejaan aktual, apakah telah dilaksanakan sesuai gambar rencana dan spesifikasi teknis tahun anggaran 2023 atau tidak.
"Walaupun secara sadar mengetahui jika pembangunan lapangan sepak bola Motewe Raha tidak dilengkapi dengan gambar Detailed
Engineering Design (DED) yang dibuat oleh Konsultan Perencana Ahli Struktur yang berkompeten yang berisi tentang gambar teknis,
spesifikasi, volume dan biaya, pada tahun 2023 Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Muna kembali menganggarkan pekerjaan pembangunan lapangan sepak bola Motewe Raha Rp.18.930.000.000,- yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU)," ungkap Indra.
Pada tahun 2023, PT. SBG sebagai pemenang tender pada tanggal 1 November 2023 melakukan penandatanganan Surat Perjanjian Nomor: 01/KTRKDKOXI2023 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 18.296.200.000,- dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 60 hari kalender terhitung sejak tanggal 01 November 2023 sampai 31 Desember 2023.