Opini

RENCANA PENCABUTAN PERDA BEBAS BUTA AKSARA AL-QUR’AN KOTA KENDARI: ANTARA TUNTUTAN REGULASI DAN TANGGUNG JAWAB MORAL UMAT

Oleh Redaksi · Senin, 19 Oktober 2026 06:21 WIB · 6 menit baca
Bagikan
RENCANA PENCABUTAN PERDA BEBAS BUTA AKSARA AL-QUR’AN KOTA KENDARI: ANTARA TUNTUTAN REGULASI DAN TANGGUNG JAWAB MORAL UMAT
Dr. La Malesi, S.Pt., M.Si

Oleh: Dr. La Malesi, S.Pt., M.Si

Pusat Analisis dan Kajian Kebijakan Regional (PAKKAR) Sultra

Pendahuluan

Sejak disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 17 Tahun 2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur'an pada Usia Sekolah dan bagi Masyarakat Islam, regulasi ini telah menjadi simbol identitas keagamaan yang kuat di Kota Kendari. Kehadiran Perda ini lahir dari sebuah manifesto moral yang besar, yakni menyelaraskan jalannya roda pemerintahan dan pembangunan daerah dengan visi luhur Kota Kendari sebagai "Kota Bertaqwa". Konsep kota bertaqwa dan religius menghendaki agar nilai-nilai spiritualitas tidak hanya berhenti di ruang-ruang privat atau rumah ibadah, melainkan turut terwujud secara struktural dalam kebijakan publik, salah satunya melalui jaminan kemampuan literasi kitab suci bagi generasi penerus.

Namun, dinamika hukum dan politik formal pada Oktober 2026 membawa angin perubahan yang memicu polemik besar. Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari yang secara resmi mengajukan usulan pencabutan atau penyempurnaan perda ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari seketika memantik perdebatan sengit di tengah masyarakat. Bagi sebagian pihak, langkah Pemkot adalah keniscayaan hukum demi harmonisasi undang-undang nasional. Namun, bagi sebagian lainnya, usulan ini dianggap sebagai langkah mundur yang mencederai komitmen keislaman serta berpotensi mereduksi nilai-nilai spiritualitas dalam tata kelola daerah. Menilai persoalan ini memerlukan pembedahan yang jernih atas alasan formal pemerintah, kritik ideologis yang berkembang, serta opsi jalan tengah yang bisa diambil.

Alasan di Balik Rencana Pencabutan dan Landasan Formal Pemerintah

Pemerintah Kota Kendari mengajukan usulan penataan ulang terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2005 bukan tanpa argumen operasional. Dari podium rapat paripurna DPRD, pihak eksekutif memaparkan bahwa terdapat sejumlah urgensi hukum dan sosial yang mendasari usulan tersebut.

Pertama, Penyelarasan dan Harmonisasi Kewenangan Daerah. Landasan hukum nasional telah mengalami pergeseran masif sejak tahun 2005, terutama dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-undang ini membagi secara tegas apa yang menjadi urusan pemerintahan absolut (termasuk agama, yang merupakan kewenangan absolut pemerintah pusat/Kementerian Agama) dan urusan pemerintahan konkuren (seperti pendidikan dasar yang dikelola daerah). Oleh karena itu, regulasi daerah yang mengatur secara rigid domain keagamaan dinilai rentan tumpang tindih dan secara formal-yuridis dianggap melampaui batas kewenangan pemerintah daerah di tingkat kota.

Kedua, Prinsip Nondiskriminasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Pemerintah memandang bahwa syarat wajib bisa membaca Al-Qur'an yang diberlakukan di pintu masuk sekolah dasar (SD) negeri berpotensi membatasi hak anak untuk mendapatkan pendidikan. Dalam perspektif hukum tata negara modern, sekolah negeri dibiayai oleh pajak seluruh warga negara dan wajib memberikan akses yang seluas-luasnya tanpa batasan kemampuan awal keagamaan. Aturan yang terlalu kaku dikhawatirkan dapat mengeksklusi anak-anak dari keluarga Muslim kurang mampu yang belum sempat mengenyam pendidikan di Taman Pendidikan AlQur'an (TPQ) sebelum usia sekolah. Pihak pemohon evaluasi menilai, sekolah seharusnya menjadi tempat pertama di mana guru agama membimbing siswa dari tidak tahu menjadi tahu, bukan menjadikannya barikade seleksi kelulusan masuk sekolah dasar.

Pro dan Kontra di Tengah Masyarakat

Polarisasi opini yang terjadi di tengah publik Kendari menunjukkan betapa sensitif dan pentingnya isu ini. Masing-masing kubu memiliki benteng argumentasi yang kuat:

Kelompok yang mendukung langkah pemerintah menilai bahwa implementasi Perda ini di lapangan kerap kali menemui jalan buntu. Syarat wajib mengaji untuk masuk SD dinilai memberatkan anak-anak di wilayah pinggiran atau dari keluarga miskin yang akses terhadap TPQ-nya terbatas. Kubu ini sepakat bahwa anak-anak tidak boleh dikorbankan hak pendidikan dasarnya hanya karena sistem administrasi seleksi yang kaku. Bagi mereka, agama harus disebarkan dengan pendekatan yang merangkul dan edukatif di dalam sekolah, bukan melalui mekanisme sanksi administratif di awal pendaftaran.

Kelompok yang menolak keras pencabutan melihat langkah ini sebagai ancaman runtuhnya ekosistem pendidikan Al-Qur'an di Kendari. Selama 21 tahun terakhir, Perda ini telah menjadi pemicu utama menjamurnya TPQ dan memberikan legitimasi bagi penghargaan terhadap guru-guru mengaji. Jika perda ini dicabut secara total, dikhawatirkan motivasi orang tua dan anak-anak untuk belajar mengaji sebelum usia sekolah akan menurun drastis. Mereka memandang argumen "kewenangan daerah" atau "HAM" hanyalah dalih prosedural untuk menutupi ketidakmampuan atau ketidakmauan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran dan perhatian pada pendidikan agama.

Analisis Kritis Perspektif Ideologis — Benturan Nilai Islami dan Nilai Kapitalisme

Argumen formal pemerintah, gelombang penolakan dari masyarakat, akademisi, hingga ormas keagamaan seperti DPD Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kota Kendari, menyuarakan narasi yang jauh lebih mendalam. Di mata para penolak pencabutan, alasan-alasan yang diajukan pemerintah—seperti asas nondiskriminasi, penghormatan keberagaman, dan hak asasi manusia—sejatinya mencerminkan infiltrasi landasan berpikir sekuler-kapitalistik.

Diskursus pemikiran Islam kritis, ideologi kapitalisme tidak hanya berbicara tentang akumulasi modal ekonomi, melainkan juga membawa implikasi filosofis berupa sekularisme, yakni pemisahan yang tegas antara ajaran agama (Islam) dengan urusan publik dan politik. Ketika pemerintah menggunakan narasi HAM universal dan pembagian wewenang sekuler untuk mencabut perda keagamaan, hal itu dipandang sebagai upaya sistematis untuk menyingkirkan agama dari wilayah kebijakan negara.

Jika ditinjau dari kacamata syariat, menuntut ilmu—termasuk di dalamnya membaca AlQur'an—adalah sebuah kewajiban individu (fardhu 'ain) bagi setiap Muslim. Perda Nomor 17 Tahun 2005 hadir sebagai bentuk political will (kemauan politik) dari penguasa (ulul amri) untuk memfasilitasi dan mewajibkan warganya menunaikan perintah agama tersebut. Ketika perda ini diusulkan untuk dicabut, muncul kekhawatiran kolektif bahwa negara sedang berlepas tangan dari tanggung jawab moralnya demi tunduk pada administrasi hukum yang sekuler. Bagi para penentang, pencabutan ini menjadi kontradiksi nyata bagi citra Kota Kendari yang selama ini bangga dengan slogan religiusitasnya. Menghapus perda ini dianggap sama saja dengan melonggarkan benteng pertahanan moral generasi muda di tengah arus modernisasi.

Evaluasi Substantif, Bukan Pencabutan Total

Melihat tajamnya perbedaan pandangan di atas, memaksakan pencabutan total terhadap Perda Nomor 17 Tahun 2005 adalah langkah yang tidak bijaksana dan berisiko memicu ketidakstabilan sosial-politik di daerah. Sebaliknya, mempertahankan pasal-pasal yang kaku secara hukum formal juga akan terus membenturkan daerah dengan regulasi nasional. Oleh karena itu, jalan terbaik yang harus ditempuh oleh Pemkot dan DPRD Kota Kendari adalah melakukan evaluasi dan revisi (penyempurnaan), bukan pencabutan (abolishment).

Landasan berpikir dari evaluasi ini harus diubah: dari yang awalnya bernuansa menghapus aturan, menjadi memperbaiki tata cara mencapai tujuan utama perda tersebut. Pemerintah daerah perlu mengajukan pertanyaan evaluatif: Apakah selama 21 tahun ini target bebas buta aksara Al-Qur'an sudah tercapai optimal? Di mana letak sumbatan implementasinya? Jika masalahnya terletak pada syarat masuk SD yang dinilai diskriminatif, maka bagian itulah yang diubah, bukan esensi perdanya yang dihapus.

Kesimpulan

Perda Bebas Buta Aksara Al-Qur'an di Kota Kendari adalah warisan kebijakan yang bernilai spiritual tinggi. Mengorbankannya demi tuntutan administrasi hukum yang kaku tanpa melihat esensi kebutuhan batiniah masyarakat adalah tindakan yang kurang arif. Sebaliknya, menutup mata dari fakta lapangan bahwa ada anak yang kesulitan mengakses sekolah juga bukan watak dari ajaran Islam yang berkeadilan.

Menyempurnakan cara kerja perda—dengan menggeser indikator keberhasilan ke dalam proses pembelajaran sekolah dan memperkuat program pembinaan—adalah titik temu terbaik.

Dengan cara ini, Pemkot Kendari tetap dapat menghormati hierarki hukum nasional dan prinsip inklusivitas tanpa harus terjebak dalam sekularisasi kebijakan yang menjauhkan umat dari kewajiban menuntut ilmu keagamaan. Identitas Kota Kendari sebagai "Kota Bertaqwa" harus terus dirawat secara substantif, bukan dengan meruntuhkan regulasi yang ada, melainkan dengan mematangkan implementasinya agar lebih adil, manusiawi, dan diberkahi.(***)

Bagikan