Gaji PPPK PW Dibayar Dalam Dua Tahap, Tahun Ini 4 Bulan, Tahun Depan 8 Bulan, Begini Besaran Gajinya
Bagikan

PUBLIKSATU, RAHA — Kabar baik menghampiri ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Muna. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) memastikan telah memplot anggaran untuk menghapus status "gaji nol rupiah" yang selama ini dialami para tenaga honorer tersebut.
Kepala BKAD Kabupaten Muna, La Ode Hasrun, menyatakan bahwa Pemkab Muna menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 300.000 per bulan untuk setiap tenaga PPPK Paruh Waktu.
"Intinya kami sudah menyiapkan anggarannya agar gaji mereka yang sebelumnya nol rupiah kini menjadi Rp 300 ribu per bulan," ujarnya.
Tenaga honorer paruh waktu ini diestimasikan sesuai dengan masa berlaku perjanjian kerja yang dimulai sejak September. Kata dia, skema pembayarannya dibagi ke dalam dua tahap yaitu
Tahun Anggaran 2026, dibayarkan untuk kurun waktu 4 bulan, September, Oktober, November, dan Desember.
Kemudian lanjut Hasrun, PPPK paruh waktu gajinya akan dibayarkan selama 8 bulan terhitung mulai Januari s.d. Agustus 2027.
"Tahun Anggaran 2027 Sisa 8 bulan berikutnya (Januari hingga Agustus) dianggarkan dan dituntaskan pada APBD 2027, sedangkan tahun ini terhitung dari September s.d Desember 2026," terangnya.
Meski alokasi dana telah disiagakan, Hasrun menegaskan bahwa realisasi pencairan tetap bergantung pada hasil verifikasi faktual untuk memastikan para penerima benar-benar aktif menjalankan tugasnya.
"Informasi awal yang masuk ada sekitar 4.000 PPPK Paruh Waktu yang terverifikasi. Namun untuk rincian data pastinya ada di BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia). Kami di BKAD fokus menyiagakan anggarannya," tambah Hasrun.
Komitmen penganggaran ini diharapkan menjadi titik balik dalam mengurai benang kusut permasalahan keuangan daerah, sekaligus memberikan kepastian hak dan keadilan bagi para aparatur serta tenaga medis di Kabupaten Muna. (Anuardin)
