Berita Terkini
Wakatobi

Daftar Tunggu CJH Wakatobi Capai 1.389

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 14 September 2018 07:19 WIB · 2 menit baca
Daftar Tunggu CJH Wakatobi Capai 1.389
Para jemaah calon haji asal Wakatobi menyalami Bupati Wakatobi Arhawi

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Wakatobi, mencatat daftar antrian Calon Jamaah Haji (CJH) Wakatobi saat ini mencapai angka 1.389 orang. Angka ini, adalah mereka yang mendaftarkan diri sejak September 2011 hingga September 2018 ini.

Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kemenag Wakatobi, Zulyakin menguraikan, meski begitu jika sudah tiba pemberangkatan pihaknya tetap mengacu pada kuota yang sudah ditetapkan pemerintah provinsi. "Jadi jika nomor porsinya masuk di tahun 2019 itu, pokonya terbagi di semua daerah se-Sulawesi Tenggara," terang dia, di ruang kerjanya, Kami (13/9).

Jadi kata dia, untuk pemberangkatan CJH selanjutnya, bisa saja meningkat atau justru akan menurun dari tahun ini.

"Tinggal kita berharap mudah-mudahan moratorium pemekaran provinsi dicabut. Karena satu bayangan seperti pemekaran di Provinsi Maluku. Dulunya antriannya mungkin tujuh tahun, akhirnya antriannya tinggal tiga tahun. Dan ada kuota khusus di sana," pungkasnya.

Zulyakin menambahkan, jika ingin mendaftarkan diri caranya tinggal membawa semua dokumen persaratan yang telah ditetapkan, lalu membayar melalui Bank.

"Siapkan foto copy KTK, Kartu Keluarga, buku nikah bagi yang sudah menikah, pas foto, surat keterangan kesehatan, golongan darah, kemudian menyetor Rp 25 juta di Bank untuk mendapatkan nomor validadi. Keluar dari situ, bawa ke sini untuk di input ke pusat," jelas dia.

Lalu bagaimana dengan pendaftar yang ingin membatalkan pemberangkatan haji, apakah uang yang telah dibayar hangus atau masih bisa dikemblikan?

"Kalau dia mau batalkan antriannya, kembali uangnya 25 juta. Kembali utuh. Kecuali sudah proses pemberangkatan sudah ada pembiayaan semua, itu sudah kurang," sambug dia. (p10)