Gedung Pasar Rakyat Sentral Wangiwangi Nganggur

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Pemkab Wakatobi belum memperbolehkan pedagang untuk menempati gedung Pasar Rakyat Sentral Wangiwangi. Alasannya, hingga saat ini Pemkab masih tunggu pihak Kementerian Perdagangan RI untuk meresmikan sekaligus melakukan penyerahan aset.
Pasalnya, proyek yang menguras anggaran miliaran rupiah itu dananya bersumber dari Pemerintah Pusat. Namun sudah satu tahun berdiri hingga kini belum difungsikan. Tepatnya dibangun pada tahun 2017 lalu. Masa perawatan gedung pun telah selesai.
Gedung ini dikhawatirkan akan mubazir, seperti bangunan pasar sentral di Kecamatan Tomia Induk yang rusak begitu saja karena tidak terurus.
Pemkab melalui Dinas Perdagangan dan Koperasi (Disperindag) Wakatobi sudah pernah mengusul ke pusat agar segera dilakukan penyerahan aset dari Kementerian ke Pemkab. Namun belum membuahkan hasil, sebab dari kementerian terkait belum mengagendakan kunjungan ke Wakatobi.
Sebelumnya telah disinggung oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Disperindag Wakatobi, Saifuddin bahwa salah satu dokumen penting sebagai persyaratan yang harus dilengkapi Pemkab yakni sertifikat tanah. Termasuk ketersediaan fasilitas utama lainnya seperti air dan listrik. Semua persaratan itu sudah beres, dan kementerian tinggal melakukan penyerahan aset.
Sebenarnya pihak kementerian sudah memerintahkan Pemkab Wakatobi agar gedung Pasar Rakyat Sentral sudah bisa digunakan masyarakat, asal jangan memungut restribusi. Namun dengan pertimbangan satu lain hal, Disperindag belum mengindahkan.
Informasi yang dibaca masyarakat melalui media cetak (koran) ataupun online bisa saja dijadikan bahan acuan ketidak mampuan Pemkab. Sebab, pastinya pedagang telah menanti gedung mewah itu digunakan agar mereka bisa menata dagangannya dengan rapi di fasilitas mewah.
Bangunan pasar terbesar kedua di Kabupaten Wakatobi, selain di Kecamatan Tomia Induk itu. Perlu diakui juga bahwa berurusan dengan pusat tidak segampang membalikan telapak tangan, dimana segala urusan tidak selesai dengan enteng. Artinya Pemkab Wakatobi harus komitmen agar gedung Pasar Sentral bisa menjadi wadah datangnya puing-puing ekonomi masyarakat, terutama yang berprofesi sebagai pedagang. (p10)