Berita Terkini
Wakatobi

Retribusi Diving di Wakatobi Masih Dobel

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 27 September 2018 13:39 WIB · 2 menit baca
Retribusi Diving di Wakatobi Masih Dobel
Dua penyelam yang sedang mengambil foto. INT

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Persoalan penarikan retribusi diving bagi wisatawan yang ingin menikmati keindahan surga nyata Kabupaten Wakatobi, belum menuai titik terang antara Pemkab Wakatobi dan Balai Taman Nasional Wangiwangi (BTNW). Buntutnya, pengelolaan Taman Nasional Wakatobi terjadi tumpang tindih payung hukum.

Pemkab Wakatobi menarik retribusi menggunakan peraturan daerah (Perda), BTNW berdasarkan Penerimaan Negera Bukan Pajak (PNBP).

Meski persoalan ini belum ditanggapi Kepala BTN wilayah I Wangiwangi, Union dengan dalil SOP sekaligus Tupoksi Kepala Balai Taman Nasional wilayah Baubau untuk menjawab, namun salah seorang operator selam menyayangkan, sebab sering kali jadi keluhan wisatawan sebab harus dua kali membayar.

"Memang aoal tagihan ini masih menjadi keluhan para wisatawan. Akibatnya, mereka harus dua kali membayar di pemerintah daerah dan Balai Taman Nasional," jelas salah seorang operator selam yang tidak mau disebutkan namanya.

Biarpun begitu sambung dia, keamanan beberapa lokasi diving belum sepenuhnya terjamin. "Ketika mengunjungi desa-desa tempat wisata tidak jarang kita menemukan masih ada yang mabok mabokan sehingga membuat wisatawan tidak nyaman," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispareakraf) Kabupaten Wakatobi, Nadar mengatakan jika penarikan retribusi dengan dasar hukum PP tentang BNPW No 12 tahun 2014 benar-benar dijalankan seutuhnya, banyak biaya yang mesti dikeluarkan setiap wisatawan.

"Semua orang yang masuk ke Wakatobi ini sebenarnya baik yang mau diving atau tidak tetap akan dikenakan PNBP itu, tapi pada kenyataannya yang dilakukan oleh taman nasional adalah hanya kepada yang diving. Sehingga itulah kemudian, dalam prakteknya terjadi dobel antara retribusi Pemda dan BTNW,” jawab Nadar. (p10)