PAW Sejumlah Legislator Wakatobi Buram

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Rapat pembahasan pelaksanaan pergantian antar waktu (PAW) sejumlah anggota DPRD Kabupaten Wakatobi, belum menuai kesepakatan. Setelah agenda rapatnya dua kali ditunda, Jumat (28/9) kemarin Badan Musayawarah (Bamus), kembali digelar.
Hasilnya, dewan akan konsultasikan kembali mekanisme pelaksanaan PAW ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ini dilakukan, karena, konsultasi yang pernah disampaikan komisi I dan pimpinan anggota DPRD sebelumnya, belum ditanggapi Kemendagri. Utamanya, bagaimana mekanisme pelaksanaan PAW anggota DPRD yang pindah partai.
"Namun, konsultasi tidak boleh lama," ujar Ketua DPRD Wakatobi, Muhammad Ali saat memimpin Bamus, Jumat (28/9).
Begitu juga dengan Ketua Fraksi PDIP, Sudirman. Menurutnya, pelaksanaan PAW mesti didasari payung hukum yang jelas. Baik dari Pemprov maupun Kemendagri. Sebabnya, penting dilakukan konsultasi. "Selama ini kita konsultasinya baru sebatas lisan saja," imbuhnya.
Untuk diketahui, rapat Bamus yang digelar ini, melahirkan tiga kesepakatan. Pertama, pelaksanaan PAW pimpinan DPRD Wakatobi, mesti dikonsultasikan kala berjenjang untuk mendapat kepasian hukum atau yurisprudensi.
Kedua, tim konsultasi selain beranggotakan komisi I yang telah ditunjuk, mesti ada perwakilan anggota DPRD yang akan di PAW. Ketiga, tim konsultasi mesti melibatkan Biro Hukum Pemprov. Keempat, hasil konsultasi akan dilaporkan paling lambat satu minggu. (p10)