Berita Terkini
Wakatobi

Proses PAW Kandas, Berkas Sejumlah Caleg di Wakatobi Terancam

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 15 Oktober 2018 13:40 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Proses PAW Kandas, Berkas Sejumlah Caleg di Wakatobi Terancam
Ilustrasi PAW. Foto: intimnews

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Pergantian Antar Waktu (PAW), sejumlah anggota legislatif (Aleg) Kabupaten Wakatobi yang berbondong-bondong pindah partai politik (Parpol) beberapa waktu lalu belum dilakukan.

Padahal di antara dari mereka ada yang sudah mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan calon legislatif (Pilcaleg) 2019. Tentu partai yang dijadikan tunggangan untuk maju itu adalah Parpol baru mereka.

Namun hal ini ternyata menjadi sorotan pemberitaan media lokal.

Bagaimana tidak, proses PAW terkesan molor.

Belum lagi Caleg yang pindah Parpol disinyalir cacat secara administrasi karena berkas pendaftaran yang diajukan ke KPU tidak lengkap. Ditambah dengan pascapenetapan DCT status keanggotaan mereka hilang dengan sendirinya, namun jabatan mereka di DPRD yang telah terdaftar sebagai Caleg masih melekat.

Hal tersebut melanggar surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tidak heran mendapat tanggapan keras dari Aleg lainnya yang menyesalkan sikap Sekwan yang terkesan tidak mau memfasilitasi proses PAW untuk diteruskan ke pejabat yang berwenang.

Bahkan surat usulan petinggi Parpol agar kader mereka yang pindah partai segera dilakukan PAW tidak dibalas.

Sementara itu, melalui investigasi Bawaslu selaku instansi penyelenggara Pemilu menemukan adanya tujuh berkas Caleg Wakatobi yang tidak memenuhi syarat. Mereka adalah aleg yang memundurkan diri pada 16 Juli 2018 lalu.

Berkas yang tidak lengkap itu yakni

tidak adanya surat PAW dari Pemprov. Sementara yang dilampirkan hanya surat pemberhentian dari Sekretariat DPRD Wakatobi.

Sementara itu, sesuai Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018, ketujuh orang ini akan melewati tahap sidang pada tingkat Bawaslu Sultra. (m5)

Bagikan