Pansus DPR RI Singgung Kepton Saat Rapat di Sultra
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Tim Panitia Khusus (Pansus) dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membahasu rancangan undang-undang (UU) Kepulauan bersama Pemerintah Provinsi Sultra, Rabu (24/10). Dalam rapat tersebut juga berkembang terkait dengan upaya percepatan terbentuknya Provinsi Kepulauan Buton (Kepton).
Hadir juga dalam rapat para petinggi satuan kerja perangkat darah (SKPD) Pemprov Sultra dan Muspida Provinsi Sultra
Salah seorang anggota Pansus DPR RI, Amir Uskar mengatakan, pihaknya mendapatkan banyak masukan dari pemerintah daerah beserta jajaran yang ada di Sultra, terkait bagaimana pengayaan mengenai RUU daerah kepulauan yang dibahas bersama pada Rabu kemarin.
"Berdasarakan pembahasan rancangan UU yang disampaikan tadi dari asisten dua provinsi maupun para kepala dinas, serta Dan Lanal, semuanya akan menjadi bahan referensi buat tim Pansus akan duduk bersama dengan Pemerintah Pusat dalam pembahasan mengenai rancangan RUU kepulaluan," imbuhnya.
Menurutnya, beberapa kondisi yang belum tercantum dalam rancangan UU, sudah dapat diperoleh dalam rapat tersebut. Terutama di wilayah kepulauan yang berbatasan dengan daerah kepulauan lain. Termasuk daerah kepulauan yang belum masuk dalam area Tol Laut semuanya akan menjadi bahan referensi diskusi tim Pansus RI.
"Sudah pasti, dalam pembuatan aturan peraturan apapun, pasti ada over leping, tertapi semua tentu kita akan atur mengenai proses singkronisasi akan dilakukan di DPR RI. Apila ada aturan perundang undangan yang menghalangi atau mungkin bertetangan biasanya kita batalkan dalam undang-udang yang terbaru," tandasnya.
"Terkait kriteria menjadi daerah kepulauan, provisnsi maupun kabupaten/kota juga kami masih menunggu masukan dari beberapa daerah yang terkait dengan kepulauan. Karena UU kepulauan ini sudah pernah dibahas selama 13 tahun tapi belum tuntas. Maka kami manfaaatkan momen politik ini mudah-mudahan bisa menjadi hadiah atau kado buat daerah kepulauan bisa menyelesaikan RUU menjadi sebuah UU yang akan mengatur skema pebiayaan untuk daerah kepulan dan kewenangan yang diberikan pada kabupaten/kota kepulauan maupun provinsi kepulauan," sambungnya.
Sementara itu anggota Komisi II DPR RI, Dr MZ Amirul Tamim yang juga merupakan salah satu tim Pansus RI mengungkapkan, dengan adanya pertemuan tersebut maka rancangan UU Kepulauan bisa teratasi.
"Dalam pertemuan hari ini lebih ditonjolkan mengenai pembentukan RUU wilayah kepulauan, sehingga untuk daerah pesisir dan kepulauan dapat dibiayai disejahterakan dengan hadirnya RUU kepulauan," jelasnya.
Sambung Amirul Tamim, wilayah kepulauan adalah hasil dari gugusan karang yang tumbuh, diatasnya itu ada manusia dan di dalamnya tidak ada pertanian dan perkebunan.
"Oleh sebab itu, negara harus hadir memberikan dukungan terhadap pertanian, kesehatan, pendidikan dimana rata-rata masyarakat kepulauan banyak hanya lulusan SD dan SMP. Solusinya mari kita berikan perhatian khusus kepada masyarakat kepulauan melalui UU khusus mengenai wilayah kepulauan," pungkasnya. (m4)