Berita Terkini
Wakatobi

Operasi Patuh Anoa 2019, Polres Wakatobi Tilang 307 Unit Kendaraan

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 12 September 2019 14:00 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Operasi Patuh Anoa 2019, Polres Wakatobi Tilang 307 Unit Kendaraan
Motor ditilang

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Kepatuhan masyarakat Kabupaten Wakatobi dalam mematuhi aturan berkendara teruji beberapa hari terakhir ini. Operasi Patuh Anoa 2019 yang digelar jajaran Polres Wakatobi berjalan mulus, sebanyak 307 unit kendaraan sepeda motor dan mobil berhasil terjaring razia.

Kasat Lantas Polres Wakatobi, IPTU Jaharudin Ode mengungkapkan, pelanggaran kendaraan yang terjaring razia didominasi karena pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta tidak membawa STNK motor. Ada juga pengendara belum cukup umur, selain itu sambung dia, pelanggaran lainnya pengendara tidak menggunakan helm, dalam kondisi mabuk Mikol, melawan arus serta tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.

"Dan ini belum berakhir. Karena kegiatan Operasi tinggal satu hari lagi (besok)," terangnya saat dihubungi awak media melalui telfon selulernya, Rabu (11/9).

Bukan hanya itu. Berdasarkan pantauan Buton Pos pengguna kendalpot racing juga tidak luput dari razia. Katanya, kendaraan yang telah ditilang wajib mengikuti sidang. "Bisa kita sita SIM kalau ada SIM. Bisa kita sita STNK kalau ada STNK. Kalau tidak ada keduanya, maka kita akan sita motornya," tegas dia. (m5)

Bagikan