Pemprov Sultra Serahkan KUA PPAS APBD 2020 ke Dewan
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Pemerintah Provinsi Sultra telah menyerahkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020 ke pihak DPRD Provinsi Sultra. Penyerahan itu, berdasarkan asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 telah direncanakan dengan matang, Rabu(18/9).
Gubernur Sultra, Ali Mazi menjelaskan bahwa KUA PPAS APBD tahun 2020 pemerintah daerah telah menetapkan program dan kegiatan untuk penanganan isu-isu strategis di berbagai bidang, dengan tema Peningkatan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur dasar dan kewilayahan untuk pemerataan dan pertumbuhan.
"Sejalan dengan tema pembangunan tersebut diatas, maka Pemerintah Provinsi menetapkan empat prioritas pembangunan di tahun 2020. Pertama, peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemerataan akses terhadap pelayanan dasar, kedua adanya peningkatan daya saing perekonomian daerah melalui peningkatan nilai tambah sektor-sektor unggulan. Ketiga, adalah tata kelola pemerintahan yang baik, yang terakhir adalah pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui peningkatan infrastruktur dasar dan wilayah untuk mendukung konektivitas," tandasnya.
Untuk mewujudkan serta merealisasikan empat prioritas pembangunan tersebut kata Ali Mazi, maka kebijakan umum pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah yang akan ditempuh yakni pertama, kebijakan pendapatan daerah diarahkan untuk peningkatan kemampuan keuangan daerah melalui optimalisasi pendapatan daerah dengan peningkatan peranan investasi masyarakat serta menjaga stabilitas ekonomi daerah dan peningkatan daya saing. Pemerintah berkomitmen, untuk terus meningkatkan penggalian dan pengembangan sumber- sumber pendapatan daerah, baik penerimaan pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun penerimaan dari lain-lain pendapatan daerah yang sah.
"Direncanakan dalam rancangan kebijakan umum APBD tahun anggaran 2020, pendapatan adalah, sebesar Rp 3,18 triliun, yang diharapkan bersumber dari pendapatan asli daerah sebesar Rp 1,1 triliun, dana perimbangan sebesar Rp 1,9 triliun , lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 78,4 miliar,"ulasnya.
Kedua, lanjut Ali Mazi, belanja daerah, pengalokasian belanja daerah akan diarahkan untuk dapat memberikan efek yang besar bagi pertumbuhan ekonomi serta menciptakan kesejahteraan masyarakat. Dalam kaitan itulah, pokok-pokok kebijakan belanja daerah tahun 2020, diarahkan untuk mendanai program dan kegiatan prioritas pada urusan wajib pelayanan dasar,urusan wajib bukan pelayanan dasar, urusan pilihan dan penunjang urusan pemerintahan.
"Berdasarkan atas target penerimaan daerah, maka anggaran belanja pada tahun anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp 4,37 triliun yang direncanakan. Untuk belanja tidak langsung sebesar Rp 1,74 triliun dan belanja langsung sebesar Rp 2,62 triliun. Dengan rasio belanja tidak langsung dengan belanja langsung adalah sebesar 39,97 persen dengan 60,03 persen," ungkapnya.
Yang ketiga, sambung Ali Mazi, adalah pembiayaan daerah, meliputi penerimaan pembiayaan, yang diarahkan untuk menampung pinjaman daerah sebesar Rp 1,19 triliun, sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019 sebesar Rp 17,05 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 26 miliar akan diarahkan untuk penyertaan modal Pemerintah Daerah.
"Perlu saya sampaikan, bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 33 tahun 2019, tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2020. Dalam hal rancangan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2020, diajukan kepada DPRD sebelum adanya peraturan presiden mengenai rincian APBN tahun anggaran 2020. Belum adanya informasi resmi mengenai alokasi DAK tahun 2020 yang dipublikasikan melalui portal kementerian keuangan, maka penganggaran DAK langsung dituangkan dalam rancangan peraturan daerah tentang apbd tahun anggaran 2020," bebernya.
Tambahnya, dari rencana pendapatan dan belanja sebelumnya, belum termasuk dana alokasi khusus. Diperkirakan akan diperoleh sebesar Rp 1,5 triliun, maka direncanakan total APBD tahun anggaran 2020 sebesar Rp 5,871 triliun. (m1)