Gubernur Sultra Resmikan Kebun Raya Kendari
Bagikan

PUBLIKSATU, KENDARI - Gubernur Sultra, H Ali Mazi SH melakukan penandatanganan prasasti dan melakukan penekanan sirine untuk membuka dan meresmikan Kebun Raya Kendari.
Gubernur di dampingi Walikota Kendari, Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa (22/10) kemarin.
Ketika memberikan sambutan, Ali Mazi mengatakan kebun raya dapat dikategorikan ruang terbuka hijau. Ini Berdasarkan Undang-undang Nomor 27 tahun 2017 tentang penataan ruang. Dimana proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota atau perkantoran paling sedikit 30 persen dari luas seluruh wilayah kota dan memiliki fungsi ekologi sebagai paru-paru kota atau wilayah.
"Peresmian tidak lepas dari komitmen bersama dan kerja keras secara sinergis antara pihak-pihak yang terkait, serta dukungan masyarakat Sultra khususnya Kota Kendari. Dimana Kebun Raya berada pada kawasan hutan lindung dan hutan produksi, dengan area seluas 96 hektar yang merupakan hutan negara di bawah kelola kesatuan pengelolaan hutan produksi (KPHP) Gularaya Dinas Kehutanan Provinsi Sultra yang di bangun atas kerja sama kementrian PUPR, Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Lipi dan Pemerintah Kota Kendari," kata Ali Mazi.
Pihaknya (Ali Mazi, red) juga mengapresiasi terlakasananya launching (peresmian) Kebun Raya Kendari. Dimana dengan adanya Kebun Raya Kendari semoga dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi kabupaten/kota lainnya yang ada di Sultra.
"Pembangunan Kebun Raya tidak boleh berhenti sampai disini dan harus dapat terus dilanjutkan kedepannya. Untuk mewujudkan pembangunan kebun raya yang modern," pungkasnya. (m1)