Lebih dari 300 PNS di Lingkup Pemda Kolaka akan Kehilangan Jabatan
Bagikan

PUBLIKSATU, KOLAKA - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang selama ini menyandang jabatan eselon III dan IV di lingkup Pemprov, Pemkot dan Pemkab sudah harus bersiap kehilangan jabatannya.
Dalam waktu dekat, setidaknya 7 bulan kedepan pemerintah pusat melalui Kemen PAN-RB akan menghapus dua strata jabatan dalam birokrasi tersebut.
Rencana penghapusan dua eselon itu tertuang dalam Surat Edaran Kemen PAN-RB Nomor 384 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkrit Dalam Penyederhanaan Birokrasi.
Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan Rabu tanggal 13 November 2019, yang juga diterima redaksi Buton Pos, Jumat (14/11) lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menjelaskan penghapusan dan penyesuaian jabatan eselon III, eselon IV dan eselon V akan akan diterapkan setelah adanya hasil pemetaan paling lambat akhir Juni 2020 mendatang.
Tjahyo mengungkapkan penyederhanaan birokrasi berlaku bagi seluruh kementerian, lembaga setingkat menteri, lembaga pemerintah non kementerian, sekretariat lembaga negara, sekretariat lembaga non struktural, lembaga penyiaran publik, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kabupaten dan kota.
“Tata cara pengalihan jabatan struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V menjadi jabatan fungsional, akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi melalui pengangkatan, penyesuaian ke dalam jabatan fungsional secara khusus,” jabar Tjahyo Kumolo dalam surat edarannya yang juga disampaikan kepada seluruh kepala daerah.
Terkait penerapannya Tjahjo meminta seluruh Pemda melakukan identifikasi unit kerja eselon III, eselon IV, dan eselon V untuk disederhanakan dan dialihkan jabatan strukturalnya.
Tidak hanya itu MenPAN juga meminta dilakukannya pemetaan jabatan dan pejabat struktural eselon III, eselon IV, dan eselon V pada unit kerja yang terdampak peralihan itu.
Menyangkut dampak penghapusan tiga eselon lanjut Tjahjo Pemda diminta segera memetakan jabatan fungsional yang dapat dan dibutuhkan untuk menampung peralihan pejabat eselon III, eselon IV, dan eselon V yang terdampak pemangkasan akibat dari kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Terkait imbas rasionalisasi struktur jabatan dalam birokrasi Pemda, Sekda Kolaka Poitu Murtopo belum dapat dimintai keterangannya mengenai aplikasi surat edaran Kemen PAN-RB itu.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Mutasi BKPSDM Pemda Kolaka Hasimin menyatakan BKD dan instansi terkait lainnya di lingkup Pemda Kolaka tinggal menyesuaikan aturan dan petunjuk dari pusat.
"Akan ada beberapa penyesuaian memang itu tidak mudah tapi kita tunggu bagaimana aturan pelaksanaannya," kata Hasimin saat ditemui di bagian humas dan protokol Setda Kolaka akhir pekan lalu.
Dengan diterapkannya perampingan eselon kata Hasimin, maka dipastikan lebih dari 300 orang PNS di lingkup Pemda Kolaka akan kehilangan jabatan.
Jabatan terbanyak adalah eselon IV yang terdiri dari kepala sub bagian, kepala sub bidang, kepala seksi, hingga jabatan lurah, dan Seklur.
Sementara jabatan eselon III yang hampir dipastikan terimbas di antaranya sekretaris dinas/badan dan kepala bagian (eselon IIIa), dan kepala bidang. (m6)