Inspektorat Buka Peluang Melaporkan Penyalah Gunaan ADD/DD
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Inspektorat Kabupaten Wakatobi, membuka seluas-luasnya kepada warga yang ingin melaporkan dugaan perbuatan penyalah gunaan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
Inspektur Inspektorat Wakatobi, Nur Saleh mengatakan, setelah menerima laporan warga, ia akan menurunkan tim penugasan untuk melakukan uji petik dilapangan. Guna kebutuhan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
"Itu adalah langka prosedural awal yang akan kita tempuh. Tim penugasan ini yang turun ke Desa yang diadukan," terang Nur Saleh diruang kerjanya.
Ia menerangkan, saat ini sudah sebanyak tujuh Desa yang dilaporkan ke Inspektorat. Dan itu telah ditindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus. Desa yang diperiksa itu, dilihat sedetail-detailnya penggunaan anggaran sesuai APB Desa nya.
"Tapi kalau saya lihat pengaduan ini tidak semua juga materil," tetangganya.
Lebih lanjut lanjut Nur Saleh, hasil pemeriksaan selanjutnya dikaji Inspektorat. Apakah ada unsur pelanggaran sesuai laporan warga atau tidak.
Kalau hanya kesalahan administrasi, sambung dia, Desa bersangkutan diminta untuk perbaiki. Kalau ada unsur Tipikor, Inspektorat memberikan waktu 60 hari agar m membalikan uang yang digunkan.
"Dan selang 60 hari itu kalau tidak ditindak lanjuti sesuai dengan rekomendasi inspektorat, makka itu sudah bisa ditingkatkan ke aparat penegak hukum. Dalam hal ini kejaksaan atau ke polres. Itu yang dilakukan selam ini. Dan itu sudah jalan," tegas dia. (m5)