La Ode Husnan: Warga Wajib Ikut Musyawarah Penetapan APB-Desa

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Kecenderungan pemicu kecurigaan warga terhadap pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), salah satu alasannya adalah kurangnya partisipasi warga mengawal perencanaan penggunaan anggaran di Desa.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APMD) Kabupaten Wakatobi, La Ode Husnan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama untuk mengawal pembangunan di Desa.
"Contoh, dalam perumusan kebijakan di Desa, merencanakan program, masyarakat harus hadir. Sehingga dia bisa masukan ide dan gagasannya," ujarnya.
Dalam artian bahwa ketika musyawarah penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, sambung La Ode Husnan, sebaiknya warga hadir. "Sehingga dengan begitu, semua transparan. Dari program kerjanya, dimana tempatnya, berapa anggarannya dia tau," tegasnya.
Seandainya hal tersebut berjalan dengan baik, komunikasi warga dan Kepala Desa tidak akan terjadi masalah. Hanya saja, para Kepala Desa juga harus terbuka kepada setiap warganya.
"Sebab maslaah di Desa ini seksi, jadi kecenderungan tinggi. Kalau di prosedur di Desa lancar dan proaktiv, saya kira mis komunikasi dengan perangkat desa tidak akan ada," imbuhnya. (m5)