Berita Terkini
Wakatobi

Bawaslu Wakatobi Ingatkan Calon Perseorangan Pilkada, Tidak Curang Meminta Dukungan KTP

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 13 Desember 2019 20:13 WIB · 1 menit baca
Bawaslu Wakatobi Ingatkan Calon Perseorangan Pilkada, Tidak Curang Meminta Dukungan KTP
ILUSTRASI

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Wakatobi, La Ode Januri, SH, singgung hukuman pidana bagi calon perorangan yang maju dalam Pilkada Wakatobi 2020 dengan sengaja memalsukan daftar dukungan KTP.

Aturan yang mengatur soal ini tegas dia yakni undang-undang No 10 Tahun 2016 pasal 185 A ayat 1, dengan dipidana penjara paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan.

"Maka harapan kami dari Bawaslu Wakatobi agar mereka (calon perorangan) mencari dukungan yang benar. Dalam artian bahwa tidak memalsukan identitas KTP nya orang. Sebaiknya KTP-nya orang yang diminta setuju dulu baru diambil," jelas dia usai Rakor tahapan pengawasan pemilihan umum Bawaslu Wakatobi, Kamis (12/12).

Sepengetahuan La Ode Januri, perkara pelanggaran aturan ini belum pernah terjadi di Wakatobi. Hanya saja, tidak ada salahnya Bawaslu Wakatobi ingatkan para calon yang akan maju perorangan nanti tentang aturan ini.

Selain berlaku pada calonnya tambah dia, warga yang membantu tindak pidana pemilu ini yang memenuhi syarat pasal 185 A ayat 1dikenakan sanksi.

"Untuk SOP ketika ada dugaan tindak pidana pemilu, maka kami rapat bersama kepolisian, jaksa, untuk menentukan apakah ini masuk tindak pidana pemilu atau tidak. Karena kalau tindak pidana pemilu tidak bisa dibahas oleh Bawaslu sendiri," tutupnya. (m5)