Blanko el-KTP Tiba Bulan Februari, Masa Berlaku Suket Bisa Diperpanjang

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Wakatobi, Abdul Rahim mengungkapkan, kosongnya blanko el-KTP hari ini, masyarakat masih diberikan Surat keterangan (Suket). Meski Suket pengganti el-KTP sementara, namun massa berlaku Suket hanya enam bulan saja.
Biar pun begitu, dirinya menghimbau agar masyarakat tetap bersabar. Blanko el-KTP baru akan tiba pada bulan Februari 2020 mendatang. Dan massa berlaku Suket boleh diperpanjang. "Makanya, kami berharap agar masyarakat memperhatikan masa berlaku Suket, supaya kalau sudah selesai bisa diperpanjang," terang Abdul Rahim.
Katanya, pemegang Suket telah mencapai kisaran angka 2000 dan dipastikan, angka ini terus mengalami peningkatan. Menurut Rahim, kondisi inilah kenapa blanko el-KTP di Dukcapil Kabupaten Wakatobi langganan kekosong. Belum lagi jatah blanko yang diberikan oleh pusat tinggal 500 keping.
"Biarpun jaringan servernya kita bagus dan setiap hari bisa melakukan perekaman KTP, tetap saja tanpa blanko masyarakat bersangkutan terpaksa diberikan suket," pungkasnya.
Rahim mengaku, pihaknya terus melakukan perekaman el- KTP bagi masyarakat yang belum memiliki. "Kalau 500 blanko palingan hanya satu bulan langsung habis karena memang lebih banyak yang mengantri daripada stok yang ada," keluhnya. (m5)