Dugaan Korupsi di Satpol PP Wakatobi, Jaksa Tetapkan Tersangka Baru
Bagikan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wakatobi, kembali menetapkan tersangka baru, dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan fiktif di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Wakatobi T.A 2015-2016 lalu.
Pelaksana tugas (Plt) Kasi Intel Kejari Wakatobi, Febrianto Ali Akbar menyebutkan, kini pihaknya telah menahan mantan bendahara Satpol-PP Wakatobi berinisial AM, karena diduga kuat terlibat pada perbuatan melanggar hukum lima tahun silam itu.
"Surat penyidikan keluar tanggal 9 Agustus 2019. Kemudian, tanggal 26 November, AM, kita tetapkan sebagai tersangka, selanjutnya kita lakukan penangkapan dan penahanan," terang Febrianto Ali Akbar diruang kerjanya, Senin (23/12) Kemarin.
Katanya, kini tersangka (AM), telah ditahan di Rutan Kelas II A Kota Kendari, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Wakatobi menyatakan kelengkapan berkas perkara (P-21) pada 6 Desember 2019. "Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Kendari. Kemudian tanggal 9 Desember 2019, kita dilakukan tahap dua. Kalau tidak salah, kemarin, teman-teman di Tipsus sudah mulai sidang agenda dakwaan," bebernya.
Febrianto menyebutkan, dalam kasus ini, negara dirugikan sekira Rp 403 juta lebih. Antara lain pengadaan senjata gas pelontar gas air mata, pengadaan pakaian seragam anggota Sat Pol-PP, pengadaan AC, honorarium dan uang lauk pauk untuk satu bulan bagi tenaga kontrak anggota Satpol PP diduga tidak dibayarkan, pengadaan komputer empat unit dan pengadaan tiga unit laptop.
Tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 8 dan pasal 9 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Di pasal 2 itu minimal 4 tahun massa kurungan, pasal 9 itu tentang pemalsuan surat dan dokumen yang menyangkut fiktif tadi," terangnya.
Sebelumnya, Kejari Wakatobi juga telah menetapkan mantan Kasat Pol-PP, La Ode Adu, sebagai tersangka dengan kasus yang sama pada Agustus 2018 lalu. La Ode Adu, terbukti bersalah dan telah mendapat putusan tetap dari PN Tipikor Kendari. (m5)