Sultra

BP Jamsostek Sultra Tingkatkan Mutu Pelayanan dan Perlindungan Paripurna Pekerja

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Selasa, 14 Januari 2020 14:32 WIB · 3 menit baca
Bagikan
BP Jamsostek Sultra Tingkatkan Mutu Pelayanan dan Perlindungan Paripurna Pekerja

PUBLIKSATU, KENDARI - Menyonsong tahun 2020, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memaksimalkan dan meningkatkan mutu pelayanan juga perlindungan paripurna pada para pekerja. Ini menjadi poin penting bagi BP Jamsostek Sultra, Senin (13/1)kemarin.

Muhyiddin Dj Selaku Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra mengatakan, peningkatan mutu pelayanan meliputi pengembangan transformasi digital yang bertujuan untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan manfaat.

"Pengembangan transformasi digital yaitu aplikasi BPJSTKU dimana dengan menggunakan aplikasi ini peserta dapat mengakses info saldo Jaminan Hari Tua yang dimiliki kapan saja. Sistem Antrian online, tujuannya dengan mengakses www.bpjstk-layananprima.com, peserta BP Jamsostek tidak perlu lagi mengantri untuk mendapatkan pelayanan klaim," imbuhnya.

Selain peningkatan mutu pelayanan berbasis digital kata Muhyiddin, BP Jamsostek juga meningkatkan pelayanan dari segi manfaat untuk Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Untuk jaminan Kecelakaan Kerja peningkatan Beasiswa untuk 2 anak mulai dari TK hingga Kuliah.

"Bagi peserta aktif yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dengan total maksimal 174 Juta per anak yang sebelumnya 12 juta (kenaikannya 1350 persen). Biaya transportasi darat menjadi 5 juta yang sebelumnya 1 Juta. Biaya Transportasi Laut menjadi 2 juta yang sebelumnya 1,5 juta. Biaya transportasi darat menjadi 10 juta yang sebelumnya 2,5 juta," paparnya.

Sambungnya, peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja juga akan diberikan pelayanan Home Care selama satu tahun dengan maksimal biaya 20 juta. Santunan Tidak Mampu Bekerja, juga akan diberikan bagi pekerja yang atas saran dokter diminta untuk istirahat yaitu Penggantian Upah 100 persen selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya sampai dinyatakan sembuh.

"Untuk biaya Pemakaman menjadi 10 juta yang sebelumnya 3 juta. Santunan berkala Cacat Total Tetap/meninggal dunia menjadi 12 juta, penggantian alat bantu dengar 2,5 juta, Penggantian gigi tiruan 5 juta yang sebelumnya 3 juta. Penggantian Kacamata sebesar 1 juta. Dan tambahan pemeriksaan diagnostic untuk penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja, serta untuk Jaminan Kematian Peningkatan Beasiswa untuk dua anak mulai dari TK hingga Kuliah," terangnya.

Tambahnya, bagi peserta aktif, yang meninggal dunia atau cacat total tetap akibat kecelakaan kerja dengan total maksimal 174 Juta per anak yang sebelumnya 12 juta (kenaikannya 1350 persen) dengan masa iur selama 3 Tahun. Biaya Pemakaman menjadi 10 juta yang sebelumnya 3 juta. Santunan berkala menjadi 12 juta yang sebelumnya 4,8 juta. Santunan Kematian 20 juta yang sebelumnya 16,2 Juta dimana dengan Total Santunan meninggal sebesar 42 juta dimana sebelumnya 24 juta (kenaikannya 75 persen).

"Dalam hal pemberian perlindungan paripurna bagi seluruh pekerja khususnya di Sulawesi Tenggara, BP Jamsostek Cabang Sulawesi Tenggara akan melakukan akuisisi di berbagai sectoral mulai dari Badan Usaha, Perseorangan, Maupun Jasa Konstruksi. Fokus tersebut tidak terlepas dari minimnya pekerja yang terdaftar di BP Jamsostek di Tahun 2019 hanya 17 persen (188.088 pekerja) dari angkatan kerja yang ada (1.138.045 pekerja). Artinya banyak pekerja yang belum sadar ataupun belum paham akan haknya untuk menjadi Peserta BP Jamsostek," bebernya.

Sebelum menutup, Muhyiddin Dj Selaku Kepala BP Jamsostek Cabang Sultra kembali menjelaskan, seluruh peningkatan manfaat tidak diikuti dengan peningkatan iuran, artinya manfaat dimaksimalkan iuran tetap. Dimana dalam peningkatan manfaat ini sangat perlu diedukasi agar para pekerja yang belum terdaftar, bisa paham dan sadar akan haknya menjadi peserta BP Jamsostek.

"Karena BP Jamsostek dan penuntasan kemiskinan ini berjalan beriringan, dimana pada saat tulang punggung keluarga mengalami resiko kerja, penghasilan anggota keluarga lain tidak akan berhenti,”tuntasnya. (m1)

Bagikan