25 Kelurahan Wakatobi Dapat Dana Kelurahan

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Di tahun 2020 ini, sebanyak 25 Kelurahan di Kabupaten Wakatobi, mendapat kucuran dana Kelurahan. Hal ini disampaikan Kepala Badan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD), Juhaiddin di ruang kerjanya, Kamis (16/1).
"Terkait dengan dana Kelurahan tahun 2020, sudah teralokasi lewat APBD Wakatobi lebih kurang 1 miliar per Kelurahan," terang Juhaiddin.
Katanya, dana Kelurahan ini bersumber dari dua mata anggaran. Peratama, dari Dana Alokasi Umum (DAU) tambahan kisaran Rp 307 juta. Serta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Wakatobi kisaran Rp 700 juta.
"Jadi totalnya itu lebih kurang Rp 1 miliar. Dimana ketentuan dari Permendagiri 130, Pemda diberikan ketentuan sebesar Dana Desa (DD) terkecil. Makka DD terkecil di Wakatobi ini di Desa Pokambua," tuturnya.
Juhaiddin menerangkan, dana Kelurahan ini diperuntukkan untuk pembangunan saran dan prasaran serta pemberdayaan masyarakat di tingkat Kelurahan.
Untuk pembangunan sarana dan prasaran lanjut dia, seperti di bidang pelayanan kesehatan, kemudian bidang pendidikan, serta transportasi. "Kemudian untuk pemberdayaan diperuntukkan untuk pengelolaan kegiatan, kesehatan juga ada, kemudian di pendidikan, kemudian peningkatan usaha-usaha ekonomi mikro kecil, kemudian diketentraman ditingkat Kelurahan itu sendiri," lanjutnya.
Untuk diketahui, dana kelurahan di Wakatobi telah teralokasi melalui APBD Wakatobi. Dan telah ditetapkan lewat Peraturan daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 328 tahun 2019 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi tahun 2020.(m5)