Wakatobi

Bermaksud Melerai Perkelahian, Seorang Pemuda Tewas Ditangan Palajar

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Jumat, 17 Januari 2020 14:31 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Bermaksud Melerai Perkelahian, Seorang Pemuda Tewas Ditangan Palajar
Pelaku penikaman sebelah kiri yang memegang kertas. sebelah kanan, salah satu penyidik Polres Wakatobi

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Nyawa seorang pemuda berinisial, LS (24), warga Desa Waelumu Kecamatan Wangi-wangi, Kabupaten Wakatobi, tak tertolong akibat luka tusukan sebilah pisau didada dan bagian belakang tubuh. Aksi kriminal tersebut diduga dilakukan seorang siswa kelas tiga, Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta di Wakatobi, berinisial IS (18), Kecamatan Wangi-wangi.

Kejahatan ini, terjadi tak jauh dari lokasi acara joget di Desa Patuno, Kecamatan Wangi-wangi Selatan pada Minggu (12/1), sekitar pukul 23:30 Wita. Korban yang dilarikan ke Rumah Sakit, tak tertolong karena meninggal dalam perjalanan.

Kasat Reskrim Polres Wakatobi, Aslim, SH, mengatakan, kejadian bermula dari perkelahian beberapa orang pelajar yang berasal dari dua desa berbeda. Perkelahian disebabkan, adanya persoalan dari sekolah yang belum terselesaikan. Setelah ketemu diacara joget, saling jotos pun tak terhindarkan.

"Rata-rata masih dibawah umur, masih pelajar semua," kisah Aslim, di Polres Wakatobi, Kamis (16/1).

Aslim melanjutkan, LS, yang kala itu berada di lokasi yang sama, bermaksud ingin melerai perkelahian kedua kubu. Naas, niat baik LS, berujung maut. Dua tusukan mendarat ditubuh, LS. Tak hanya sampai disitu, RW (27), yang juga warga Desa Waelumu, jadi korban dan alami luka-luka dalam insiden ini.

"Pihak korban ingin melerai. Pelaku juga ingin membantu rekannya. Sehingga yang menjadi korban, orang yang tak bermasalah," ujarnya.

Polisi yang mendapat informasi dari warga, langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dari hasil keterangan dari sejumlah saksi serta bukti-bukti penyelidikan, Polres Wakatobi menetapkan, SI sebagai pelaku pada tanggal 15 Januari. "Tersangka ini, awalnya kita panggil sebagai saksi. Setelah kita melakukan pemeriksaan, cukup bukti sebagai tersangka," bebernya.

IS, kini telah ditahan di Rutan Polres Wakatobi, setelah sempat melarikan diri selama beberapa hari ke Kota Kendari. "Pelaku sempat lari ke Kendari. Kita lakukan persuasif lalu bersangkutan bisa hadir," ujarnya.

Aslim menambahkan, Polres Wakatobi masih mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan bukti baru ada indikasi pelaku berikutnya, pihaknya akan melakukan penyelidikan lanjutan. "Sementara ancaman hukuman berdasarkan pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat 3, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tututnya. (m5)

Bagikan