Berita Terkini
Wakatobi

Diduga Melanggar, Dua ASN Wakatobi Direkomendasikan ke KASN

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Kamis, 6 Februari 2020 14:15 WIB · 1 menit baca
Bagikan
Diduga Melanggar, Dua ASN Wakatobi Direkomendasikan ke KASN
Acu saputra (kiri), Aliono, Ketua Panwascam Wangi-Wangi (tengah), dan Jamriono (Kanan).

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kecamatan Wangiwangi, kembali mendapati dua Aparatus Sipil Negera (ASN) Kabupaten Wakatobi, yang diduga langgar netralitas. Keduaanya, terlibat politik praktis fecebook.

"Ada dua ASN yang kami duga. Satu diantaranya, berinisial (SN), merupakan seorang guru SMP," ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, Panwascam Wangi-wangi, Acu Saputra.

Katanya, dugaan pelanggaran ini selanjutnya ditindaklanjuti ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN). Karena sejauh ini, pihaknya telah merampungkan syarat formil materil pendukung.

Sementara untuk ASN lainnya, Acu menyebutkan, masih dalam penulusuran guna melengkapi berkas. "Terkait dugaan ketidak netralan dua ASN ini, Panwascam Wangi-wangi hanya meneruskan hasil kajian. Terkait sanksi, kita menunggu hasil kajian KASN, yang akan disampaikan ke Badan Pembina Kepegawaian di daerah, dalam hal ini Kabupaten Wakatobi," tandasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran, Panwascam Wangi-wangi, Jamriono, menambahkan, soal netralitas ASN telah diatur dalam Peraturan pemerintan (PP) No 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.(m5)

Bagikan