Berita Terkini
Wakatobi

Wakatobi Tuan Rumah Program PTSL

Oleh Redaksi Publiksatu / Rudi · Senin, 17 Februari 2020 13:32 WIB · 2 menit baca
Bagikan
Wakatobi Tuan Rumah Program PTSL
Anggota Komisi II DPR RI, Kakanwil BPN Sultra, dan Dirjen HHK bersama usai melasanakan pembahasan Program PTSL di Wakatobi

PUBLIKSATU, WAKATOBI - Di tahun 2020 ini, Kabupaten Wakatobi mendapat kesempatan jadi tuan rumah pembahasan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Enam anggota Komisi II DPR RI, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra, dan Dirjen HHK melangsungkan pembahasan di Patuno Resort, Kamis (13/2) malam.

Pada kesempatan itu, Kantor BPN Sultra menyebutkan kuota, target hingga kendala pelaksanaan PTSL yang masih dihadapi di lapangan. Kendala ini hampir ditemui di masing-masing wilayah di Sultra. Salah satunya adalah Kabupaten Wakatobi.

Kakanwil BPN Provinsi Sultra, Kalvyn A Sembiring, menyebutkan pelaksanaan PTSL untuk Kabupaten Wakatobi diproyeksikan tuntas tahun 2021 mendatang. BPN Sultra mencatat, kisaran 42 ribu bidang di Wakatobi.

Menurutnya, di Kabupaten Wakatobi sendiri hingga kini tanah yang belum terdaftar dalam program pemerintah pusat itu masih ada sekitar 12 ribu bidang lebih. Sementara yang sudah terdaftar sebanyak 29 ribu bidang. "Kami target akan penuhi yang belum terdaftar tahun 2020-2021 ini," paparnya.

Katanya, diprediksikan Kabupaten Wakatobi adalah daerah pertama di Sultra yang lengkap. Dirinya berharap, masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya materai dan biaya lainnya. Tetapi harus dibebankan ke Pemkab.

"Kalau bisa memungkinkan dibebankan ke pemerintah. Sehingga akan mewujudkan sertifikasi di Wakatobi 100 persen," pungkasnya.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Ir. Hugua menilai, hal ini harusnya dijemput oleh Pemkab Wakatobi. Khusunya dukungan dari segi anggaran. "Supaya pengurusan PTSL ini digratiskan total. Biaya yang dimaksud seperti biaya materai, biaya patok dan pengurusan lainnya yang selama ini menjadi beban masyarakat," beber mantan Bupati Wakatobi dua periode itu.

Hugua berharap, Pemkab Wakatobi mensosialisasikan ke masyarakat kalau mensertifikatkan tanah lewat PTSL bukan beban. "Begitu tanah anda memiliki status hukum yang jelas, maka ini bisa jadi uang. Dan ini juga menjadi warisan kepada anak-anak yang tidak menjadi malapetaka di kemudian hari. Hal ini penting dilakukan oleh pemerintah daerah Wakatobi," tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Buton Pos, rombongan komisi II DPR RI diketuai H Ahmad Doli Kurina Tandjung. Dengan anggotanya, Saan Mustopa, Ir. Hugua, Zulfikar Arse Sadikin, S. IP., M.Si, Aminurokhman, SE., MM, H. Syamsulrizal, SE., MM.

Sebelum melangsungkan pembahasan, rombongan melakukan peninjuan ke beberap lokasi di Wakatobi. Tempat-tempat yang dikunjungi itu seperti Sekolah Tinggi Perikanan Wakatobi, tanah sara (adat) Mandati, pembangunan Gedung Olahraga (GOR), dan Dermaga Marina.(m5)

Bagikan